GELOBAL INVESTIGASI NEWS
TEMBILAHAN,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam yang melintas dengan bagian bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah jerigen berisi solar.
Polisi kemudian membuntuti kendaraan itu hingga memasuki halaman belakang rumah seorang pria berinisial AP (39).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Polisi juga mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil dump truck ke dalam jerigen.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga pria, masing-masing AP (39), W (40), dan WAS (20).
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kempas, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi.
Dalam salah satu rangkaian transaksi, W alias diketahui menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, untuk memesan sebanyak 20 jerigen solar.
Untuk pemesanan tersebut, W disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada AP. Sementara sisa pembayaran Rp800 ribu disepakati akan dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali.
Polisi juga mengungkap transaksi lainnya yang melibatkan AP dan WAS.
Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, AP diduga menghubungi WAS untuk memesan lima jerigen solar.
Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan diselesaikan setelah pesanan terpenuhi.
Sementara itu, WAS diduga memperoleh solar dengan membeli BBM di SPBU menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.
Solar yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 19 jerigen berisi biosolar yang diduga berkaitan dengan dua rangkaian transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebanyak 17 jerigen ditemukan dalam penguasaan AP, sedangkan dua jerigen lainnya berkaitan dengan aktivitas pemindahan solar dari tangki dump truck yang diduga dilakukan WAS.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam perkara yang melibatkan AP dan W, barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen biosolar, satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, satu timbangan, satu corong minyak, dua terpal biru, dua telepon genggam, serta lima barcode.
Sementar







