GELOBAL INVESTIGASI NEWS
TEMBILAHAN — Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyoroti dugaan alih fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi tempat usaha masyarakat di kawasan Dayang Suri, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Area yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kecil itu diduga kini digunakan sebagai tempat parkir kendaraan oleh oknum tertentu.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena kawasan Dayang Suri disebut-sebut memiliki fungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari penjualan minuman hingga jasa menjahit. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi warga untuk mencari penghasilan dan mengembangkan usaha secara mandiri.
Namun, berdasarkan keluhan warga setempat, sebagian area yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha itu diduga telah beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan fasilitas umum tersebut serta kesesuaiannya dengan peruntukan awal.
Persoalan ini juga dikeluhkan oleh pedagang dan masyarakat sekitar. Kendaraan yang terparkir di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas warga, terutama bagi masyarakat yang hendak menjalankan usaha maupun melintas di kawasan tersebut.
Sejumlah warga berharap fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat dapat dimanfaatkan secara adil dan sesuai dengan tujuan awalnya. Mereka menilai, keberadaan fasilitas umum semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan justru menimbulkan hambatan bagi aktivitas ekonomi warga.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa penggunaan area tersebut sebagai tempat parkir dinilai tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
“Ini jelas bentuk penyalahgunaan fasilitas. Area yang seharusnya untuk kegiatan usaha warga malah dijadikan tempat parkir yang tidak pada tempatnya. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini sangat mengganggu lalu lalang dan aktivitas warga,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).
Menurut warga tersebut, kondisi itu perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang agar persoalan pemanfaatan fasilitas umum tidak berlarut-larut. Ia berharap instansi terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya sekaligus memastikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AWI Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Sorotan Ketua AWI terhadap persoalan ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum, terutama fasilitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Fasilitas yang disediakan untuk kegiatan perdagangan masyarakat diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, dugaan perubahan fungsi area tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.
Penanganan persoalan ini juga dinilai perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan keterangan dari masyarakat, pedagang, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan lahan tersebut.
Apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, warga berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah penertiban berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat izin atau ketentuan khusus terkait penggunaan area tersebut, masyarakat juga berharap penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kejelasan mengenai status lahan, peruntukan fasilitas, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya menjadi hal penting untuk memastikan bahwa fasilitas umum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Warga Berharap Fungsi Kawasan Dikembalikan
Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan peninjauan terhadap kondisi di kawasan Dayang Suri. Langkah tersebut dinilai







