PULANG PISAU – Global InvestigasiNews 16 September 2026,Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengagendakan rapat evaluasi produk hukum daerah terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.
Agenda tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia. Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, dengan pembahasan yang berkaitan dengan evaluasi produk hukum daerah dalam pengendalian kebakaran hutan.
Bagi Kabupaten Pulang Pisau, agenda tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat persoalan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, perangkat daerah teknis hingga aparat dan masyarakat.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya siapa yang mengikuti rapat tersebut, melainkan apa tindak lanjut konkret pemerintah daerah setelah agenda evaluasi digelar.
Apakah Pemkab Pulang Pisau telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh produk hukum daerah yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla?
Apakah terdapat regulasi daerah yang dinilai perlu diperbarui atau disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat?
Kemudian, apakah hasil rapat Kemendagri akan ditindaklanjuti melalui kebijakan baru, penguatan koordinasi antar-OPD, maupun langkah pencegahan di wilayah yang selama ini memiliki potensi karhutla?
Pertanyaan tersebut penting karena keberadaan regulasi tidak berhenti pada aspek administrasi. Produk hukum daerah seharusnya memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk pembagian kewenangan, koordinasi, kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan kebakaran, hingga evaluasi setelah kejadian.
Media Minta Penjelasan Pemkab
Untuk memperoleh kejelasan, Pemkab Pulang Pisau perlu menjelaskan beberapa hal kepada publik.
Pertama, siapa saja pejabat dan perangkat daerah yang mengikuti rapat evaluasi tersebut.
Kedua, apa saja poin atau arahan yang disampaikan pemerintah pusat terkait tindak lanjut Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Ketiga, apakah Pemkab Pulang Pisau memiliki produk hukum daerah khusus yang mengatur pengendalian karhutla dan kapan terakhir kali regulasi tersebut dievaluasi.
Keempat, apakah terdapat rekomendasi untuk melakukan revisi, penyempurnaan atau pembentukan produk hukum daerah baru.
Kelima, bagaimana mekanisme koordinasi antara Sekda, BPBD, perangkat daerah teknis, Damkar dan instansi lainnya dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian karhutla.
Keenam, apakah hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam bentuk arahan atau rencana tindak lanjut yang dapat diketahui publik.
Hal ini penting agar agenda evaluasi produk hukum tidak berhenti sebagai kegiatan rapat dan dokumentasi administratif, tetapi benar-benar menghasilkan langkah yang dapat diukur dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di daerah.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Sekda Kabupaten Pulang Pisau, BPBD, serta perangkat daerah terkait untuk menjelaskan hasil rapat dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas sejauh mana kebijakan pemerintah daerah diterjemahkan menjadi tindakan nyata dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Romi)




