PULANG PISAU – Global InvestigasiNews Hingga Selasa, 15 September 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan respons atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan Redaksi Global InvestigasiNews terkait persoalan penebangan pohon dan pemasangan jaringan pipa air bersih menuju kawasan perumahan/BTN.
Konfirmasi lanjutan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Micky Prasetia, melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat jawaban Dinas PUPR tertanggal 8 September 2026 yang sebelumnya telah diterima redaksi.
Dalam surat tersebut, Dinas PUPR antara lain menjelaskan bahwa penebangan pohon dapat dilakukan setelah melalui pertimbangan teknis dan mendapat persetujuan dari dinas terkait.
Atas jawaban tersebut, redaksi masih meminta sejumlah penjelasan lebih rinci, terutama mengenai siapa pihak yang memberikan persetujuan penebangan, kapan persetujuan diberikan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan penebangan pohon.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai jumlah pohon yang ditebang, lokasi pohon, hasil kajian teknis, dokumentasi kondisi pohon sebelum ditebang serta apakah terdapat kajian alternatif jalur pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa melakukan penebangan.
Dasar Biaya Penebangan Dipertanyakan
Dinas PUPR sebelumnya menyampaikan bahwa biaya penebangan pohon menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
Karena itu, redaksi mempertanyakan apakah kewajiban tersebut tercantum secara jelas dalam kontrak, RAB, BOQ maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai siapa yang melakukan penebangan dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut apabila tidak menggunakan anggaran APBD.
Dasar Pipa Menuju BTN
Selain persoalan penebangan pohon, redaksi juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar pemasangan jaringan pipa menuju kawasan perumahan/BTN.
Dinas PUPR sebelumnya menyatakan pemasangan pipa menuju perumahan/BTN diperbolehkan sepanjang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kementerian Pekerjaan Umum.
Redaksi kemudian meminta Dinas PUPR menyebutkan secara jelas nomor, tahun dan ketentuan dalam Juklak yang menjadi dasar pelaksanaan tersebut.
Dinas PUPR juga menyebut telah berkonsultasi dengan Kementerian PU dan Balai PBPK Kalimantan Tengah.
Atas hal itu, redaksi meminta penjelasan kapan konsultasi dilakukan, dengan siapa konsultasi dilakukan serta apakah terdapat dokumen tertulis berupa surat, nota, berita acara atau hasil konsultasi.
Redaksi juga mempertanyakan apakah jalur pipa menuju kawasan perumahan/BTN tersebut telah masuk dalam perencanaan awal, RAB dan kontrak pekerjaan atau merupakan penyesuaian/perubahan pada saat pekerjaan berlangsung.
Termasuk jumlah Sambungan Rumah (SR) yang direncanakan, penerima manfaat serta nilai anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut.
Lima Hari Belum Ada Respons
Hingga berita ini disusun pada Selasa, 15 September 2026, atau lima hari setelah konfirmasi lanjutan disampaikan, belum ada respons maupun jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau atas pertanyaan yang telah disampaikan redaksi.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Dinas PUPR menolak memberikan informasi. Namun, fakta yang dapat dicatat hingga saat ini adalah belum adanya tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR terhadap konfirmasi lanjutan tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang kepada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan klarifikasi, jawaban maupun dokumen pendukung.
Hal tersebut diperlukan agar pemberitaan mengenai pekerjaan pemasangan jaringan pipa air bersih dan persoalan penebangan pohon dapat disajikan secara berimbang serta berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Global InvestigasiNews akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, kontrak, RAB/BOQ, spesifikasi teknis, gambar rencana, perubahan pekerjaan serta dokumen persetujuan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Romi)




