BANDUNG – Komitmen Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Pipit Rismanto kembali mendapat sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Sat Tipiter Polresta Bandung di wilayah Soreang.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang menyebut seorang warga diminta menyerahkan uang hingga Rp50 juta. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah yang disebut akhirnya diserahkan mencapai Rp16 juta.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (Hc) Tubagus Rahmad Sukendar, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan dan pihak pengadu kemudian mencabut laporan.
Menurut Rahmad, inti persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai uang yang telah dikembalikan, melainkan bagaimana permintaan uang tersebut terjadi, siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.
“Kami meminta Propam Polda Jawa Barat mengusut persoalan ini sampai terang. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan dan ada surat pencabutan. Yang harus dijawab adalah bagaimana proses permintaan uang itu terjadi, siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rahmad.
Sudah Masuk Penanganan Propam
BPI KPNPA RI sebelumnya telah menerima pengaduan dari Saudari Riska Prayoga melalui surat bermaterai. Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian, setelah negosiasi, menjadi Rp16 juta.
Berdasarkan isi pengaduan, uang Rp16 juta tersebut disebut telah diserahkan secara tunai.
BPI kemudian menindaklanjutinya dengan melayangkan Surat Nomor 136/DPN-BPI/MBPH/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 kepada Kapolda Jawa Barat.
Pengaduan tersebut mendapat respons dari Bid Propam Polda Jawa Barat melalui Surat Nomor B/633/VIII/WAS.2.4/2026/Bid Propam tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diteruskan kepada Subbid Paminal untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Bahkan, pada 20 Agustus 2026, Kabiro Investigasi Jawa Barat, Asep Darsono, disebut telah memenuhi undangan klarifikasi dari Sat Paminal Bid Propam Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.
Namun, setelah proses klarifikasi berjalan, muncul perkembangan baru yang kini menjadi perhatian BPI KPNPA RI.
Setelah Klarifikasi, Pengadu Cabut Laporan
Pada 24 Agustus 2026, Riska Prayoga disebut mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI, pimpinan redaksi media cetak dan online, Global Investigasi News serta GinewStw Investigasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Barat.
Dalam surat pencabutan itu disebutkan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan telah dikembalikan seluruhnya.
Perkembangan inilah yang kemudian dipertanyakan BPI.
BPI menilai pencabutan laporan oleh pihak yang sebelumnya mengadu tidak serta-merta menjawab seluruh substansi dugaan pelanggaran, khususnya apabila memang sebelumnya terdapat permintaan dan penyerahan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses atau kewenangan seorang anggota kepolisian.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, harus ada pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai aturan,” ujar Rahmad.
BPI: Etik Aparat Bukan Sekadar Soal Uang
Rahmad menilai pemeriksaan internal justru penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurutnya, Propam perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk keterangan pengadu, pihak yang diduga meminta uang, saksi-saksi, komunikasi, bukti penyerahan uang, serta alasan dan proses pengembalian uang tersebut.
“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa ketika uang dikembalikan lalu persoalan otomatis selesai. Etika aparat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan adalah persoalan yang harus diuji melalui pemeriksaan,” tegasnya.
BPI meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya pencabutan pengaduan, tetapi diarahkan untuk menemukan fakta sebenarnya.
Minta Sanksi Jika Terbukti
Dalam Surat Nomor 144/DPN-BPI/LDPE.P/IX/2026 tentang laporan tindak lanjut sanksi etik atas dugaan pelanggaran berupa pemerasan oleh oknum kepolisian Sat Tipiter Polresta Bandung di Soreang, BPI meminta Bid Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan internal.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, BPI meminta agar mekanisme penegakan kode etik dan disiplin dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BPI juga meminta aspek pidana ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti dan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana.
Adapun rujukan pasal pidana yang dicantumkan BPI dalam surat pengaduannya tetap harus diuji oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur hukum.
Menunggu Ketegasan Kapolda Jabar dan Propam
Rahmad menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri di Jawa Barat.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai setiap laporan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.
“Bola sekarang ada di tangan Propam Polda Jabar. Kami meminta prosesnya objektif, profesional dan transparan. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan,” kata Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju kepada Bid Propam Polda Jawa Barat. Apakah persoalan ini berhenti setelah adanya pencabutan pengaduan dan pengembalian uang, atau justru dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik, disiplin maupun pidana.
Yang terpenting, seluruh proses harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tekanan ataupun pencabutan laporan.
(*)




