SINGKIL – Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM).
Penetapan ini ditandai dengan launching program penguatan kapasitas HAM yang digelar di Gedung Pemuda Pulo Sarok, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh dengan tema ‘Mari Wujudkan Desa Pulo Sarok Menjadi Desa Sadar HAM’ ini menjadi momen bersejarah bagi daerah tersebut.
Dari tiga desa yang awalnya diusulkan di Aceh Singkil, Pulo Sarok merupakan satu-satunya yang lolos verifikasi ketat dan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun substantif.
“Untuk Aceh Singkil ada tiga desa yang diusulkan. Namun setelah diverifikasi, hanya Desa Pulo Sarok yang disetujui,” jelas Perwakilan Kanwil Kementerian HAM Aceh, Yusniar, S.H.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari target nasional pembentukan 200 desa binaan sadar HAM, di mana Provinsi Aceh mendapat kuota sebanyak 10 desa.
Keberhasilan Pulo Sarok menunjukkan komitmen lokal dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa telah menunjuk Fauziatun Khairah sebagai Penggerak HAM Desa.
Peran strategis ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi efektif antara masyarakat dan negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga.
“Penggerak HAM akan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah. Penerapan prinsip HAM di tingkat desa berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Yusniar.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Kepala DPMK, Kabag Pemerintahan, Sekcam Singkil, serta unsur keamanan seperti Kapolsek Singkil, Babinsa, dan BPKam. Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta membahas strategi implementasi prinsip HAM yang selaras dengan adat istiadat, budaya lokal, serta nilai-nilai syariat Islam yang menjadi identitas masyarakat Aceh.
Dengan status barunya, Desa Pulo Sarok ditargetkan mampu membangun sistem pelayanan kampung yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di Aceh Singkil.(*)




