JAMBI – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc) Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., meminta Bid Propam Polda Jambi tidak menganggap persoalan selesai hanya karena adanya pencabutan pengaduan dan pengembalian uang.
Kasus tersebut mencuat setelah BPI KPNPA RI menerima pengaduan dari seorang warga bernama Iskandar. Dalam pengaduannya, Iskandar menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta yang kemudian setelah negosiasi disebut disepakati menjadi Rp75 juta.
Uang tersebut, berdasarkan isi pengaduan yang diterima BPI, disebut telah diserahkan secara tunai.
BPI kemudian meneruskan persoalan tersebut melalui jalur pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri. Surat BPI KPNPA RI Nomor 115/DPN-BPI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dilayangkan kepada Karo Paminal Divisi Propam Polri untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Bid Propam Polda Jambi melalui Surat Nomor B/2879-b/VII/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 15 Juli 2026, untuk ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal sesuai kewenangannya.
Persoalan menjadi menarik ketika BPI memperoleh informasi bahwa pengaduan tersebut kemudian dicabut setelah adanya perdamaian. Uang sebesar Rp75 juta yang sebelumnya disebut telah diserahkan juga dikabarkan telah dikembalikan kepada Iskandar.
Bagi BPI KPNPA RI, fakta tersebut justru harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara menyeluruh.
Rahmad Sukendar: Jangan Sampai Perdamaian Mengubur Persoalan
Rahmad Sukendar menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri tidak boleh dianggap selesai begitu saja hanya karena terjadi perdamaian antara pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, Propam Polda Jambi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik, disiplin maupun dugaan tindak pidana.
“Kami meminta Propam Polda Jambi jangan berhenti hanya karena laporan dicabut dan uang dikembalikan. Justru seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” tegas Rahmad Sukendar.
Ia menegaskan, BPI KPNPA RI tidak sedang menghakimi anggota kepolisian yang dilaporkan. Namun, lembaga pengawasan masyarakat tersebut meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga tidak muncul kesan bahwa perkara selesai karena adanya perdamaian.
Rp75 Juta Dikembalikan, Pertanyaan Justru Muncul Pengembalian uang sebesar Rp75 juta menjadi salah satu fakta penting yang menurut BPI perlu dijelaskan secara terang.
Jika uang tersebut memang sebelumnya diberikan kepada pihak yang dilaporkan, BPI mempertanyakan dalam konteks apa uang itu diminta, atas dasar kewenangan apa, kepada siapa uang diserahkan, dan mengapa kemudian dikembalikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Rahmad, harus dijawab melalui proses pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan kesepakatan damai para pihak.
“Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai masyarakat yang melapor justru merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Polisi adalah aparat penegak hukum, sehingga standar pertanggungjawabannya harus lebih tinggi,” katanya.
BPI Minta Pemeriksaan Etik dan Dugaan Pidana
Melalui surat Nomor 146/DPN-BPI/LT.P.MERANGIN/IX/2026, BPI KPNPA RI secara resmi meminta Bid Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Reskrim Polres Merangin yang dilaporkan.
BPI juga meminta apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses etik dan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, BPI meminta dugaan aspek pidana turut ditindaklanjuti apabila alat bukti dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana.
BPI mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar permintaan penanganan tersebut, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, apakah perbuatan yang dilaporkan benar memenuhi unsur pidana atau pelanggaran etik, tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah dan transparan
Rahmad: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Perdamaian
Rahmad Sukendar menegaskan BPI KPNPA RI akan mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status dan hasil penanganannya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat akan diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu.
“Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, buka fakta yang sebenarnya dan tegakkan aturan. Jangan ada kesan perkara berhenti hanya karena uang dikembalikan atau laporan dicabut,” tegas Rahmad.
BPI sampai dengan saat ini tidak ada mencabut laporan nya di Propam Polri dan saat ini menunggu keseriusan dari Kapolda Jambi untuk menindak tegas oknum Kepolisian Polda Jambi yang sudah menyalahi aturan dengan melakukan perbuatan Pidana,
Ia berharap Propam Polda Jambi dapat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri berjalan efektif dan tidak memberikan ruang bagi oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kini bola berada di tangan Bid Propam Polda Jambi. Apakah perkara ini benar-benar selesai karena perdamaian, atau justru harus dibuka lebih dalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan pidana? Publik menunggu jawabannya.
(*)




