Aksi Tutup Mulut, Kordkab BSPS Lumajang Bungkam Soal Toko Misterius, Sekdin DPKP Lempar Tanggung Jawab
Globalinvestigasi.com Lumajang,3 September 2026– Dugaan ketidaktransparanan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kian meruncing. Di tengah bungkamnya Koordinator Kabupaten (Kordkab) terkait identitas toko penyuplai material, posisi kasus ini semakin benderang setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang angkat bicara mengenai pembagian wewenang tata kelola bantuan tersebut.
Jauh sebelum kasus ini viral secara meluas, Sekretaris Dinas (Sekdin) DPKP Lumajang yang akrab disapa Mbak Iin, telah memberikan penegasan resmi sejak Selasa (1/9/2026) pukul 15.38 WIB. Dirinya menyatakan bahwa seluruh urusan teknis, termasuk penunjukan toko penyedia barang dan penyerahan dokumen administratif, berada di luar kendali langsung pihak dinas secara struktural.
“Untuk permasalahan terkait teknis pemilihan toko dan penyerahan buku tabungan, berada dalam kewenangan koordinator kabupaten dan pendamping,” ujar Mbak Iin secara gamblang saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat pada awal bulan lalu.
Mbak Iin menambahkan bahwa pada saat dropping awal terjadi, pihak dinas belum menerima laporan resmi mengenai adanya gejolak administrasi di lapangan karena agenda evaluasi berkala belum dilakukan. “Karena bulan ini belum diadakan rapat evaluasi sehingga kondisi yang bapak sampaikan belum terlaporkan ke kami. Sedangkan rapat evaluasi awal Agustus belum ada permasalahan ini. Jadi informasi tersebut, akan kami jadikan masukan dan evaluasi saat rapat bersama pendamping dan koordinator di bulan September ini,” jelas Sekdin DPKP Lumajang secara transparan.
Keterangan dari pihak dinas ini menjadi bukti krusial yang mengunci alibi pihak pendamping lapangan. Sebab, pasca-pernyataan Sekdin tersebut mencuat, Kordkab BSPS Lumajang, Luqman, justru melayangkan klaim sepihak pada Rabu (2/9/2026) malam pukul 22.23 WIB. Luqman berdalih bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, warga penerima manfaat telah menerima material beserta surat jalan dari toko pemenang yang sesuai dengan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB).
Namun, klaim Luqman tersebut dinilai kontradiktif dan berbanding terbalik dengan fakta investigasi lapangan pada Selasa (1/9/2026) siang. Saat material diturunkan di kediaman warga, tidak ada satu pun lembar nota fisik atau surat jalan yang diserahkan. Warga mengaku hanya dipaksa menandatangani lembar tanda terima barang tanpa diberikan salinan hitam di atas putih mengenai rincian volume, jenis, maupun harga material.
Guna menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media kembali melayangkan konfirmasi kepada Luqman selaku Kordkab untuk memperjelas kapan persisnya dokumen surat jalan itu diserahkan, serta mendesak keterbukaan mengenai nama toko pemenang tender yang menyuplai material tersebut. Namun hingga Kamis (3/9/2026) malam, Luqman mengabaikan seluruh pertanyaan itu. Awak media kini mengantongi bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang membuktikan pesan konfirmasi telah masuk namun sengaja dibiarkan tanpa respons oleh sang Kordkab.
Sikap bungkam Luqman mengenai nama toko penyuplai ini kian memperkuat dugaan publik adanya konspirasi administratif. Muncul spekulasi kuat bahwa dokumen surat jalan baru dicetak dan dibagikan secara susulan (rapelan) demi memanipulasi pemenuhan SOP pasca-kasus ini mencuat ke permukaan.
Pelanggaran Prosedur dan Regulasi Negara
Praktisi hukum menilai tindakan Kordkab yang merahasikan identitas rekanan pengadaan barang dari anggaran negara berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Program BSPS dibiayai oleh uang negara (APBN/APBD). Berdasarkan Pasal 9 UU KIP, nama dan identitas penyedia barang/jasa proyek publik merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan bagi masyarakat demi mencegah praktik nepotisme dan kongkalikong ilegal.
Pedoman Teknis (Juknis) BSPS Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Secara Standar Operasional Prosedur (SOP), dropping material dari supplier wajib disertai nota pembelanjaan dan surat jalan resmi secara berkala. Menahan identitas toko serta membiarkan dropping barang tanpa dokumen fisik merupakan bentuk pelanggaran prosedur pengadaan barang yang fatal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Sikap menutup diri dan memblokir konfirmasi mengenai pengelolaan anggaran negara melanggar hak jurnalis dalam melakukan fungsi kontrol sosial (social control) demi menegakkan asas akuntabilitas.
Berpegang pada statmen Sekdin DPKP Lumajang yang akan membawa persoalan ini ke meja evaluasi bulan September ini, publik kini mendesak pihak dinas bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV untuk mencopot oknum pendamping yang tidak amanah serta membuka nama toko misterius tersebut ke publik. (Had)




