“POLEMIK SEKPRI WABUP SUMEDANG HARUS DIBUKA TERANG, JANGAN ADA FAKTA YANG DISEMBUNYIKAN!”
*BANDUNG, 3 September Global Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia LSM TRINUSA) DPW Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap resmi atas berkembangnya pemberitaan dan polemik mengenai dugaan peristiwa kekerasan, penganiayaan, penyekapan serta dugaan pelecehan yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Sumedang berinisial *RY* dan lokasi Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang.
LSM TRINUSA DPW Jawa Barat menegaskan bahwa organisasi kami tidak akan mengambil posisi berdasarkan rumor, opini, potongan informasi, maupun narasi sepihak.
Kami menghormati seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Namun demikian, terdapat satu hal yang menjadi prinsip LSM TRINUSA:
Apabila sebuah persoalan telah menjadi perhatian publik dan menyangkut nama pejabat publik serta fasilitas negara, maka kebenaran tidak boleh dibiarkan menggantung.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya memuat informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap RY. Namun perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa RY sendiri memberikan bantahan dan menyatakan tidak mengalami penganiayaan, penyekapan maupun pelecehan. Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila juga membantah tuduhan yang beredar.
Dalam situasi seperti ini, publik justru berhak mendapatkan penjelasan yang objektif, utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
TRINUSA: JANGAN ADA PENGHAKIMAN, TETAPI JANGAN PULA ADA PEMBIARAN
LSM TRINUSA DPW Jawa Barat berpandangan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan perang narasi di media sosial.
Jika benar tidak terjadi sebagaimana yang diberitakan, maka harus dibuktikan dan dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap etika pemerintahan, maka siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM TRINUSA DPW Jawa Barat menyampaikan:
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk memastikan bahwa kebenaran tidak dikalahkan oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, ataupun kepentingan tertentu.”
“Kalau memang tidak ada peristiwa sebagaimana yang diberitakan, silakan buktikan secara objektif. Kalau memang ada peristiwa yang harus dipertanggungjawabkan, jangan ada pihak yang dilindungi hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan. Bagi kami, hukum harus berdiri di atas semuanya.”
TRINUSA APRESIASI LANGKAH PEMPROV JAWA BARAT
LSM TRINUSA DPW Jawa Barat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membentuk tim investigasi untuk memeriksa persoalan tersebut secara objektif.
Pemprov Jawa Barat menyatakan investigasi diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi. Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dan menyampaikan bahwa tidak ada yang akan ditutup-tutupi.
Menurut TRINUSA, langkah tersebut merupakan momentum penting untuk menghentikan simpang siur informasi.
Kami meminta tim investigasi bekerja secara independen, profesional, transparan dan tidak boleh berada di bawah tekanan kepentingan politik maupun kekuasaan.
TRINUSA MINTA SEJUMLAH HAL DIUNGKAP SECARA OBJEKTIF
Untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh, LSM TRINUSA DPW Jawa Barat meminta pihak berwenang melakukan verifikasi setidaknya terhadap:
- Kronologi lengkap dari seluruh pihak yang berada di lokasi.
- Keterangan para saksi yang berada di Rumah Dinas Wakil Bupati Sumedang pada waktu yang dipersoalkan.
- Dokumentasi dan rekaman CCTV, apabila tersedia, termasuk status dan kondisi sistem CCTV pada saat kejadian yang dipersoalkan.
- Data komunikasi atau pemanggilan, sepanjang relevan dan diperoleh melalui mekanisme hukum yang sah.
- Dokumen atau bukti pendukung lainnya yang dapat membantu menguji masing-masing versi.
- Keterangan resmi RY dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
- Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
TRINUSA menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk pengawasan masyarakat agar sebuah persoalan publik dapat diuji berdasarkan bukti.
JANGAN SAMPAI RUMAH DINAS PEMERINTAH MENJADI RUANG GELAP TANPA AKUNTABILITAS
Rumah dinas pejabat pemerintah merupakan bagian dari fasilitas kedinasan yang penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, apabila suatu persoalan serius dikaitkan dengan lokasi tersebut, tidak boleh ada kesan bahwa fasilitas publik menjadi ruang yang kebal dari pengawasan.
TRINUSA tidak sedang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Namun kami menegaskan:
“Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena seseorang memiliki jabatan. Jangan pula meminta masyarakat menghukum seseorang hanya karena sebuah isu viral. Yang harus berbicara adalah fakta, bukti dan proses pemeriksaan yang objektif.”
TRINUSA MENOLAK POLITISASI DAN PEMBUNGKAMAN
Kami juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan persoalan ini sebagai alat untuk menjatuhkan, melindungi, ataupun menyerang seseorang demi kepentingan politik.
Sebaliknya, pihak mana pun yang memiliki informasi atau bukti terkait persoalan tersebut hendaknya menyerahkannya melalui saluran hukum dan mekanisme pemeriksaan yang sah, bukan melalui penyebaran tuduhan tanpa dasar di ruang publik.
TRINUSA juga menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, pembungkaman atau upaya menghalangi seseorang memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang.
SIKAP RESMI LSM TRINUSA DPW JAWA BARAT
Berdasarkan seluruh perkembangan informasi yang ada, LSM TRINUSA DPW Jawa Barat menyatakan:
PERTAMA, menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh pihak mana pun sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian yang sah.
KEDUA, mendukung dilakukannya investigasi secara objektif, independen dan transparan untuk memperoleh kebenaran materiil atas polemik tersebut.
KETIGA, meminta seluruh pihak yang berkepentingan memberikan akses terhadap informasi dan bukti yang sah kepada pihak pemeriksa sesuai ketentuan hukum.
KEEMPAT, meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
KELIMA, meminta agar pihak yang memberikan klarifikasi maupun pihak yang menjadi objek pemberitaan mendapatkan hak yang proporsional untuk menyampaikan keterangan.
KEENAM, menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, pembungkaman maupun perlindungan terhadap pihak tertentu apabila hal tersebut bertentangan dengan hukum.
KETUJUH, LSM TRINUSA DPW Jawa Barat akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan siap melakukan langkah-langkah pengawasan masyarakat sesuai koridor hukum.
Bagi LSM TRINUSA DPW Jawa Barat, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Ini adalah persoalan mengenai integritas pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Kami tidak membutuhkan drama.
Kami tidak membutuhkan perang opini.
Kami membutuhkan fakta.
Dan apabila memang tidak ada pelanggaran, maka fakta tersebut harus mampu membersihkan nama pihak yang dituduh.
Namun apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Jabatan bukan tameng. Popularitas bukan bukti. Rumor bukan fakta. Dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan.”
LSM TRINUSA DPW PROVINSI JAWA BARAT berdiri pada prinsip:
*KAWAL FAKTA — HORMATI HUKUM — TEGAKKAN KEADILAN — AWASI KEKUASAAN
Redaksi




