GIN JATIM JEMBER
01/09/2026
Kasat Reskoba Polres Jember Dan jajaranya terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat keras tertentu (okerbaya) di wilayah Kabupaten Jember.
Melalui Operasi Tumpas Semeru Dibulan Agustus 2026, kepolisian berhasil mengungkap 27 kasus dengan 29 tersangka
Dari jumlah tersebut, 25 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan empat perkara lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, 12 hingga 22 Agustus 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat ratusan gram, 142 butir ekstasi, serta sekitar 96 ribu butir obat keras tertentu semua siap edar ucapnya
Selain narkotika dan obat keras, petugas turut menyita enam timbangan digital serta 32 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan, komunikasi maupun transaksi.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin juga menghinbau pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu.
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan perkara narkotika dan empat kasus terkait okerbaya,ucapnga waktu perss rilisa hari selasa siang tadi
Pada Senin, 3 Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang berinisial HT dan LY. Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 98,89 gram.
Total barang bukti sabu dalam perkara tersebut mencapai 195,45 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler.
Pengungkapan berikutnya terjadi di kawasan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Seorang pria berinisial AS diamankan dengan barang bukti 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Dari hasil penyelidikan, AS diduga menggunakan modus transaksi sistem ranjau, yaitu pola transaksi dengan menempatkan barang pada lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Dan Seorang tersangka berinisial MY diamankan bersama barang bukti sekitar 147 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Polisi juga menyita satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diduga akan dikirim kepada seseorang berinisial PR yang berada di bali
Walaupun Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bali.
Di luar periode Operasi Tumpas Semeru yang disebut berlangsung hingga 23Agustus 2026, polisi kembali melakukan pengungkapan pada 26 Agustus 2026.
Kasatreskoba polres jember Iptu Bagus dwi s juga menghimbau bahwa semua barang bukti kini sudah berada di mapolres jember dalam ketentuan hukum yang berlaku
Dan terkait pasal dan uud berlaku mereka para tersangka akan dikenakan hukuman penjara maxsimal 10 sampai 12tahun dan denda 5milyar rupiah ucap tegas kapolres jember.
Maski




