PULANG PISAU, GLOBAL INVESTIGASINEWS — 1 September 2026 — Polemik terkait penyaluran bantuan beras dan Program Huma Betang Sejahtera di Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terus bergulir.
Sebelumnya, Global InvestigasiNews telah mempublikasikan pemberitaan berjudul “Diduga Bantuan Beras dan Program Huma Betang Tak Dibagikan, Warga Desa Kiapak Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa”.

Pemberitaan tersebut memuat pertanyaan dan keluhan warga mengenai transparansi serta mekanisme penyaluran program bantuan di Desa Kiapak.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Global InvestigasiNews kemudian meminta konfirmasi kepada Camat Kahayan Kuala, H. Muhammad Daulai, S.Pd.I., terkait mekanisme Program Huma Betang dan keterlibatan pihak kecamatan dalam proses pendataan hingga penyaluran.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Camat Kahayan Kuala menyampaikan bahwa pihak kecamatan justru tidak mengetahui secara langsung proses teknis Program Huma Betang tersebut.
“Izin pak, kebetulan kita ne sama-sama pada tidak tahu berkaitan dengan proses Program Huma Betang ini,” tulis H. Muhammad Daulai dalam pesan WhatsApp kepada Global InvestigasiNews.
Menurutnya, proses yang berkaitan dengan desa tersebut ditangani secara langsung oleh pihak yang berwenang bersama pendamping dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospmd).
Ia menjelaskan bahwa pendampingan program tersebut berasal dari tingkat provinsi dan langsung menuju desa. Sementara itu, pihak kecamatan disebut tidak dilibatkan dalam proses verifikasi maupun pengesahan data.
“Yang menangani desa secara langsung, didampingi pendamping dari Dinsospmd. Dari provinsi langsung ke desa, tanpa melalui proses verifikasi/pengesahan dari kecamatan yang notabenenya harusnya terlibat, pada kenyataannya tidak,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Camat, membuat pihaknya kesulitan memberikan penjelasan apabila dimintai klarifikasi terkait persoalan teknis Program Huma Betang.
“Jadi bingung juga kita pak, kalau dimintai klarifikasi apalagi jawaban teknis,” tulisnya.
Ia menegaskan, apabila kecamatan sejak awal dilibatkan dalam proses pendataan, verifikasi hingga penyaluran, pihaknya akan lebih mudah memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan pelaksanaan program tersebut.
“Andai kita terlibat proses data sampai verifikasi dan penyaluran tentu kita bisa bercerita atau menjelaskan,” ungkap H. Muhammad Daulai.
Kecamatan Minta Kejelasan Mekanisme
Pernyataan Camat Kahayan Kuala tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pendataan penerima Program Huma Betang Sejahtera, siapa yang melakukan verifikasi data, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam menetapkan penerima bantuan.
Terlebih, sebelumnya terdapat warga Desa Kiapak yang mempertanyakan adanya bantuan yang menurut mereka tidak diterima sebagaimana mestinya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait dan dokumen resmi sebagai dasar untuk memastikan apakah bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Global InvestigasiNews juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kiapak Tajudinor, Pemerintah Desa Kiapak, Dinsospmd Kabupaten Pulang Pisau, maupun pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terkait dengan Program Huma Betang.
Publik Pertanyakan Transparansi
Persoalan ini menjadi penting untuk mendapat penjelasan terbuka karena menyangkut program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses penetapan penerima, dasar data yang digunakan, jumlah penerima di Desa Kiapak, bentuk bantuan yang diberikan, waktu penyaluran, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan program.
Jika memang terdapat perubahan data penerima, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut agar tidak menimbulkan prasangka maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Global InvestigasiNews masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan secara utuh dan berimbang.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi publik dan menjalankan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Romi)




