PATI, JAWA TENGAH — GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Kabar mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jawa Tengah Media Cetak dan Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Ari Global, oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo, menjadi perhatian redaksi.
Tudingan tersebut disampaikan oleh seorang oknum kepada pihak tertentu. Dalam informasi yang beredar, Ari Global disebut telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Nonaktif Bupati Pati Sudewo.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media GLOBAL INVESTIGASI NEWS melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas OPD di Kabupaten Pati.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya verifikasi dan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Sementara itu, Ari Wibowo dengan tegas membantah tudingan tersebut. Kepada Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Bupati Pati Nonaktif Sudewo.
«“Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Bupati Pati Nonaktif Sudewo. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang keji dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menyebarkan atau membuat isu tersebut,” ujar Ari Global.»
Ari Global menegaskan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan nama baik serta profesionalitas dirinya sebagai insan pers.
“Jika tudingan tersebut tidak terbukti, saya akan melanjutkan persoalan ini melalui proses hukum. Saya ingin semuanya jelas berdasarkan fakta dan bukti, sehingga tidak menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Terpisah, Pemimpin Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Asep Darsono, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap munculnya informasi tersebut.
Menurut Asep, investigasi diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya, termasuk sumber awal informasi, dasar tudingan, serta motif di balik munculnya isu tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan profesional. Semua pihak yang berkaitan akan dikonfirmasi dan setiap informasi harus diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep Darsono.
Ia menambahkan, media memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan tidak membiarkan informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi tuduhan terhadap seseorang.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS juga menegaskan bahwa setiap pemberitaan akan tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan penerimaan uang Rp200 juta tersebut masih merupakan klaim yang perlu dibuktikan dengan data dan bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Bersambung…
( Red)




