BARITO UTARA — Dugaan kriminalisasi terhadap Hison, warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian. Anak Hison, Andevirostali, seorang mahasiswi, disebut telah menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan hukum bagi orang tuanya yang saat ini ditahan sekaligus bagi dirinya.
Dalam surat tersebut, Andevirostali mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perkembangan perkara yang menimpa keluarganya. Ia menduga persoalan yang dihadapi orang tuanya tidak semata-mata berkaitan dengan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI), melainkan memiliki kaitan dengan persoalan tanah rakyat yang disebut mencapai sekitar 388 hektare.
Menurut keterangan yang disampaikan Andevirostali kepada awak media, terdapat pula persoalan pembayaran yang disebut-sebut berkaitan dengan program tali asih dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Ia mengklaim sebagian persoalan tanah milik keluarganya hingga kini belum terselesaikan.
Salah satu bidang tanah yang disebut dalam keterangannya adalah lahan sekitar 43 hektare. Selain itu, terdapat pula lahan sekitar 40 hektare yang menurut Andevirostali dikhawatirkan akan diambil alih oleh pihak-pihak tertentu.
Andevirostali menduga perkara PETI yang menjerat orang tuanya berpotensi digunakan untuk mengaburkan persoalan utama mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut.
Ia juga mempertanyakan barang bukti yang disebut diamankan dalam proses penanganan perkara. Menurut keterangannya, yang terlihat dan diketahui keluarga berupa sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Sementara itu, terkait adanya emas sebagai barang bukti, Andevirostali mempertanyakan jumlah serta dasar penyitaannya.
“Kami mempertanyakan sebenarnya apa yang menjadi barang bukti dalam perkara ini. Kalau disebut ada emas, berapa jumlahnya dan dari mana asalnya? Kami berharap semuanya dibuka secara terang dan sesuai fakta,” demikian substansi keberatan yang disampaikan Andevirostali kepada awak media.
Di sisi lain, Andevirostali menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memang pernah memiliki aktivitas pertambangan sebelumnya. Namun, menurut keterangannya, keluarganya membeli lahan tersebut dengan rencana pemanfaatan untuk kegiatan lain, termasuk pembangunan kolam dan peternakan. Ia menyebut keluarganya telah membangun kandang serta memelihara ternak seperti ayam di lokasi tersebut.
Mengaku Trauma dan Meninggalkan Muara Teweh
Pasca penahanan Hison, Andevirostali mengaku kondisi psikologis keluarganya terguncang. Ia menyebut anak-anak perempuan dalam keluarga mengalami trauma dan ketakutan setelah rumah serta sejumlah barang milik keluarga disebut ikut diamankan dalam proses perkara.
Karena merasa tidak aman, Andevirostali mengaku telah meninggalkan Muara Teweh selama beberapa hari untuk mencari tempat yang menurutnya lebih aman. Ia mengaku khawatir akan adanya tekanan, intimidasi, ataupun ancaman terhadap dirinya karena berusaha mengungkap persoalan yang menimpa keluarganya.
Andevirostali juga menyampaikan berbagai dokumen, percakapan, surat, serta bukti lain terkait persoalan tanah kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut telah diamankan di tempat yang dianggap aman.
Ia berharap apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap dirinya, dokumen dan informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi publik maupun aparat penegak hukum untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Saya hanya ingin kebenaran dan keadilan. Saya berharap negara memberikan perlindungan kepada keluarga kami dan memeriksa perkara ini secara objektif,” ujar Andevirostali sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Minta Kapolri Turun Tangan
Melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri, Andevirostali meminta adanya perlindungan hukum terhadap dirinya dan orang tuanya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan proses hukum terhadap Hison berjalan secara transparan, profesional, objektif, serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Ia juga meminta agar persoalan dugaan sengketa tanah, pembayaran tali asih, serta perkara PETI yang menjerat Hison dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Sementara itu, berbagai tudingan yang disampaikan Andevirostali, termasuk dugaan rekayasa perkara, kriminalisasi, intimidasi, dan upaya pengambilalihan lahan, masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Polres Barito Utara dan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status hukum Hison, barang bukti yang telah diamankan, serta hubungan antara perkara PETI dengan persoalan tanah yang diklaim keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan yang perlu dipisahkan secara terang: proses pidana dugaan PETI di satu sisi dan sengketa/persoalan penguasaan serta pembayaran atas tanah di sisi lain.
Publik menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum agar tidak muncul spekulasi bahwa perkara pidana digunakan untuk menutupi persoalan lain yang lebih besar.
Andevirostali berharap laporan dan permohonan perlindungan yang telah disampaikannya kepada Kapolri dapat ditindaklanjuti secara serius demi memastikan keselamatan keluarganya serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENAHANAN HISON: MURNI PERKARA PETI ATAU ADA BENANG MERAH SENGKETA 388 HEKTARE?
Penahanan Hison dalam perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Barito Utara menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah perkara tersebut murni berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI, atau terdapat persoalan lain yang ikut menjadi latar belakang, khususnya menyangkut klaim tanah seluas sekitar 388 hektare dan dugaan persoalan uang tali asih/ganti rugi yang disebut-sebut mencapai Rp4,7 miliar?
Pertanyaan tersebut semakin menarik untuk ditelusuri karena sebelumnya nama Hison juga muncul dalam pemberitaan terkait persoalan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) dan dugaan dana ganti rugi lahan.
Pada Juni 2025, Hison diberitakan melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan dari PT NPR kepada Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Dalam pemberitaan lain, Hison juga disebut melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan persoalan yang melibatkan PT NPR.
Kini, ketika Hison menghadapi perkara PETI, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terang: apa sebenarnya konstruksi perkara yang menjadi dasar penahanan tersebut?
Apakah penyidik memiliki bukti bahwa Hison terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan tanpa izin?
Atau, apakah terdapat rangkaian persoalan lain yang berkaitan dengan konflik lahan dan kepentingan ekonomi di kawasan yang dipersoalkan?
388 HEKTARE DAN UANG TALI ASIH
Informasi mengenai tanah seluas 388 hektare serta angka Rp4,7 miliar sebagai uang tali asih/ganti rugi masih perlu diverifikasi secara ketat.
Pertanyaan pentingnya adalah:
Siapa pemilik atau pemegang hak atas 388 hektare tersebut?
Apa dasar hukum penguasaan lahannya?
Apakah terdapat SKT atau dokumen kepemilikan/penguasaan tanah dari masyarakat?
Apakah pernah dibuat kesepakatan tertulis mengenai tali asih atau ganti rugi?
Siapa yang berkewajiban membayar dan siapa penerima pembayaran?
Apakah nilai Rp4,7 miliar tersebut benar berdasarkan dokumen resmi atau hanya angka yang beredar di masyarakat?
Dan yang paling penting:
Apakah persoalan 388 hektare dan Rp4,7 miliar tersebut memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara PETI yang menjerat Hison?
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Persoalan ini tidak boleh dibangun hanya berdasarkan rumor.
Jika memang penahanan Hison murni perkara PETI, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara transparan konstruksi perkaranya, termasuk dugaan peran Hison, lokasi kejadian, alat bukti, serta pasal yang disangkakan.
Sebaliknya, jika terdapat perkara lain yang berkaitan dengan konflik lahan, maka masyarakat juga berhak mengetahui apakah persoalan tersebut telah masuk dalam proses hukum tersendiri atau tidak.
Sebab, jangan sampai persoalan pertambangan, konflik lahan, hak masyarakat, dan dugaan uang tali asih tercampur menjadi satu narasi tanpa dasar hukum yang jelas.
BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA TRANSPARANSI
Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa penahanan Hison merupakan rekayasa ataupun berkaitan dengan sengketa lahan.
Justru sebaliknya, pertanyaan ini perlu dijawab melalui dokumen dan fakta hukum.
Masyarakat berhak mengetahui:
«Apa sebenarnya perkara yang menyebabkan Hison ditahan?»
«Apakah benar hanya perkara PETI?»
«Adakah hubungan dengan persoalan 388 hektare?»
«Benarkah terdapat uang tali asih/ganti rugi sekitar Rp47 miliar?»
«Dan jika benar, siapa pihak yang berkewajiban membayar serta ke mana aliran uang tersebut?»
Hingga seluruh dokumen dan keterangan resmi dibuka, hubungan antara perkara PETI dengan persoalan Rp4,7 miliar dan 388 hektare sebaiknya tetap disebut sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, bukan fakta yang telah terbukti.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.
Team R




