“Aktivitas tambang emas tanpa izin diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai, pemerintah desa mengaku telah berulang kali memberikan larangan”.
MERANGIN, JAMBI | GLOBAL INVESTIGASI NEWS – 30 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah yang berdekatan dengan Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sejumlah warga mengaku resah karena kegiatan tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap lingkungan.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial GNI, warga Trans A1.
Narasumber menyebut GNI diduga telah lama menjalankan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Selain diduga sebagai pelaku aktivitas PETI, GNI juga disebut memiliki alat berat jenis Sany dan Zoomlion yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan.
Ia juga diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pembeli emas hasil tambang ilegal tersebut.
Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi GNI melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Selanjutnya, awak media menghubungi Kepala Desa Selango guna meminta keterangan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Kepala desa membenarkan adanya kegiatan PETI di lokasi yang dimaksud.
Menurutnya, Pemerintah Desa telah beberapa kali memberikan imbauan dan larangan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kami sudah beberapa kali memberikan larangan dan menyarankan agar kegiatan PETI dihentikan. Namun hingga saat ini aktivitas tersebut masih terus berlangsung,” ujar Kepala Desa Selango.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Merangin maupun Polda Jambi, segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menilai aktivitas PETI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air sungai, kerusakan lahan perkebunan, serta dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang diduga sebagai pertambangan emas tanpa izin tersebut masih menunggu penanganan dari aparat penegak hukum.
Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila bersedia memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. ***
Edi & Tim



