Way kanan-Lampung.
Globalinvestigasinews.com
Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di Stasiun Kereta Api Way tuba, Way Kanan. Sabtu (25/7/2026).
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRS (35) yang bekerja sebagai kepala stasiun kereta api dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah dijanjikan dapat memperoleh pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada awalnya korban meminta bantuan kepada terlapor apabila terdapat lowongan pekerjaan di stasiun kereta api.
Beberapa waktu kemudian, terlapor menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban kemudian memberikan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi senilai Rp.5 juta hingga pelunasan Rp.55 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama terlapor.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan kepada telapor di ruang kepala stasiun Kereta Api Way Tuba, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga waktu yang telah dijanjikan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Way Tuba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada tersangka serta satu lembar bukti transfer top up sebesar Rp500 ribu ke akun DANA atas nama tersangka.
Kapolsek Way Tuba IPTU Untung Pribadi mengatakan, diduga tersangka telah diamankan di Polsek Way Tuba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuhnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,”ujar IPTU Untung Pribadi.
Saat ini, penyidik Polsek Way Tuba masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (YM Rahmanglobal)



