Oleh: Samsul, C.ILC
Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia)
Kabiro Media Sapa Nusantara Kabupaten Karimun
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terjadi di lingkungan PT Sari Lembah Subur harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum. Perkara ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia, hak anak, dan wibawa penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring AKPERSI, saya mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Pelalawan, agar segera mengusut tuntas dugaan kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan sehingga semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana penganiayaan, maka pelaku wajib diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengingat korban masih berusia 15 tahun, penyidik juga perlu menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya lebih dari satu korban juga harus menjadi perhatian serius. Bila benar terdapat korban lainnya, maka hal tersebut mengindikasikan perlunya pendalaman terhadap sistem pengawasan, standar operasional keamanan, serta dugaan adanya pola kekerasan yang tidak boleh dibiarkan terus berulang. Seluruh fakta harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Saya juga meminta manajemen PT Sari Lembah Subur untuk bersikap kooperatif, transparan, dan memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik dalam memperoleh keterangan maupun alat bukti. Sikap terbuka dari perusahaan akan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
AKPERSI berpandangan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan terhadap anak. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, kami tetap mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
AKPERSI akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan berintegritas sehingga tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sekadar simbol. Apabila terbukti terjadi tindak pidana, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap setiap bentuk kekerasan, terlebih apabila korbannya adalah anak di bawah umur.
Samsul, C.ILC
Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia).
(Amri)



