LABUHA – Persoalan data administrasi siswa Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan setelah Muhaimin Iskandar Ahad diduga tercatat dalam sistem pendidikan di dua lembaga berbeda. Akibat persoalan tersebut, siswa yang bersangkutan terhambat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah asalnya.
Orang tua siswa, Iskandar Ahad, menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan administrasi biasa. Ia menyoroti dugaan kelalaian operator dan kepala MA Alkhairaat Bibinoi dalam melakukan verifikasi data peserta ujian, sekaligus mempertanyakan dasar pemindahan atau penarikan data anaknya oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Amelia di Desa Mateketen, Kecamatan Makian Barat.
Menurut Iskandar, apabila proses pemeriksaan dan pengawasan data dilakukan secara cermat sejak awal, persoalan tersebut semestinya dapat diketahui lebih dini sehingga tidak sampai merugikan siswa yang hendak mengikuti ujian.
“Ini bukan sekadar persoalan data yang tercantum di sistem. Anak saya yang akhirnya menjadi korban karena terhambat mengikuti TKA di sekolah tempat ia menempuh pendidikan. Saya mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan oleh operator MA Alkhairaat Bibinoi dan sejauh mana kepala sekolah menjalankan fungsi pengawasan serta tanggung jawab manajerialnya,” tegas Iskandar.
Soroti Verifikasi DNS dan DNT
Iskandar menjelaskan bahwa dalam administrasi peserta ujian, terdapat tahapan penting yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah, yakni Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
DNS merupakan daftar awal calon peserta yang perlu diperiksa dan diverifikasi. Sementara itu, DNT merupakan daftar final peserta yang telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan, serta menjadi dasar administrasi peserta yang telah ditetapkan secara resmi.
Menurut Iskandar, tahapan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius operator sekolah dan kepala sekolah agar identitas, status, serta data calon peserta ujian sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia mempertanyakan apakah operator MA Alkhairaat Bibinoi telah melakukan pemeriksaan DNS secara menyeluruh, memastikan kebenaran data siswa, serta menindaklanjuti hasil verifikasi hingga penetapan DNT.
Iskandar juga menegaskan bahwa kepala sekolah tidak cukup hanya menyerahkan urusan administrasi kepada operator. Kepala sekolah, menurutnya, memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan tanggung jawab manajerial untuk memastikan proses administrasi pendidikan berjalan sesuai prosedur.
“Operator memang bertugas mengelola data, tetapi kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pekerjaan tersebut berjalan dengan benar. Kalau tahapan verifikasi tidak dilakukan secara maksimal, bagaimana status peserta ujian bisa dipastikan? Hal inilah yang harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.
Ia meminta agar dugaan kelalaian tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan diperiksa berdasarkan dokumen, tahapan verifikasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data siswa.
Pertanyakan Dasar Penarikan Data oleh PKBM Anugrah Amelia
Selain menyoroti sekolah asal, Iskandar juga mempertanyakan bagaimana nama anaknya dapat masuk dalam data PKBM Anugrah Amelia di Desa Mateketen. Ia meminta penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan operator PKBM tersebut hingga data Muhaimin tercatat di lembaga lain, sementara yang bersangkutan diketahui menempuh pendidikan di MA Alkhairaat Bibinoi.
Menurut Iskandar, setiap perubahan atau pemutakhiran data siswa harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, ia meminta pengelola PKBM menjelaskan proses yang menyebabkan data anaknya masuk ke dalam sistem lembaga tersebut.
“Pertanyaan saya sederhana: atas dasar apa data anak saya bisa masuk ke PKBM Anugrah Amelia? Siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, dan dokumen apa yang menjadi dasar perubahan data itu? Semua ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan bahwa data siswa dapat dipindahkan begitu saja tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dari kedua sisi, baik di sekolah asal maupun di lembaga yang diduga mencantumkan nama siswa tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan data ganda, tetapi juga mengungkap proses administrasi yang menyebabkan masalah itu terjadi.
Siswa Terhambat Mengikuti TKA
Persoalan ini mencuat pada Selasa (27/10/2026), saat pelaksanaan TKA tingkat sekolah menengah berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan.
Nama Muhaimin disebut tercatat pada dua lembaga berbeda, sehingga menimbulkan persoalan administrasi yang berujung pada terhambatnya keikutsertaan siswa tersebut dalam TKA di MA Alkhairaat Bibinoi.
Bagi Iskandar, dampak yang dialami anaknya merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak siswa untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan mengikuti proses evaluasi akademik sesuai ketentuan.
Ia meminta agar pihak terkait tidak hanya berfokus pada penyelesaian data di dalam sistem, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai dampak yang sudah dialami siswa serta langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan hak akademiknya tetap terlindungi.
Menurutnya, penyelesaian administrasi semestinya dilakukan secara cepat, cermat, dan bertanggung jawab agar siswa tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan yang berada di luar kendalinya.
PKBM Akui Telah Mengeluarkan Nama Siswa
Sebelumnya, Kepala PKBM Anugrah Amelia, Faruk A. Din, merespons persoalan tersebut dengan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan melalui operator lembaga.
Hingga Selasa malam sekitar pukul 18.00 WIT, pihak pengelola PKBM mengonfirmasi bahwa nama Muhaimin telah dikeluarkan oleh operator dari data lembaga tersebut. Meski demikian, kepala PKBM mengaku masih bingung mengenai penyebab awal masuknya nama siswa itu ke dalam sistem mereka.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana data tersebut pertama kali masuk, siapa yang melakukan pemrosesan, serta apakah terdapat kekeliruan dalam tahapan administrasi di salah satu atau kedua lembaga.
Karena itu, Iskandar meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada pengeluaran nama siswa dari sistem PKBM. Ia menginginkan adanya penjelasan yang terang mengenai penyebab kejadian tersebut, termasuk evaluasi terhadap proses pengelolaan dan pengawasan data peserta ujian.
Desak Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi
Atas kejadian tersebut, Iskandar meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius serta mendorong pemeriksaan terhadap pengelolaan administrasi di kedua lembaga.
Ia juga meminta agar pihak berwenang memastikan kewenangan masing-masing instansi dalam menangani persoalan ini, mengingat MA merupakan satuan pendidikan madrasah yang pembinaan dan pengawasannya perlu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang di bidang pendidikan madrasah.
Menurut Iskandar, pemeriksaan perlu mencakup proses verifikasi DNS, penetapan DNT, riwayat perubahan data siswa, serta tanggung jawab operator dan kepala sekolah dalam menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang dan siswa lain kembali menjadi korban. Saya meminta semua pihak yang berwenang memeriksa persoalan ini secara objektif, membuka proses administrasinya, dan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian,” katanya.
Ia menegaskan, yang diperjuangkan bukan hanya penyelesaian data anaknya, melainkan juga kepastian bahwa pengelolaan data pendidikan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tidak merugikan peserta didik.
Hingga berita ini disusun, dugaan kelalaian dalam proses verifikasi data di MA Alkhairaat Bibinoi serta dasar awal masuknya data siswa ke PKBM Anugrah Amelia masih perlu diklarifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Klarifikasi dari operator dan Kepala MA Alkhairaat Bibinoi, serta penjelasan lebih lengkap dari pengelola PKBM Anugrah Amelia, diperlukan untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Tim/Red.







