GASSPOLL! BONGKAR GURITA PETI SELANGO–PULAU BAYUR: 11 ALAT BERAT DISEBUT BEROPERASI, APH DIDESAK UNGKAP AKTOR UTAMA!
Jangan Setengah Kopling! Usut Penyelenggara, Telusuri Pemodal, Bongkar Koordinator, dan Proses Semua Pihak yang Terbukti Terlibat
MERANGIN, JAMBI — GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dan tim penelusuran, sebanyak 11 unit alat berat disebut beroperasi di sejumlah titik di kedua wilayah tersebut.
Informasi ini memunculkan desakan kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan menyeluruh. Penanganan perkara diharapkan tidak hanya menyasar operator dan pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penyelenggara, pemilik modal, pemilik alat berat, koordinator operasional, serta pihak lain yang keterlibatannya dapat dibuktikan.
“Jangan setengah kopling! Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, usut sampai ke aktor utama dan proses seluruh pihak sesuai peran masing-masing,” demikian tuntutan penegakan hukum yang mengemuka dalam persoalan tersebut.
11 ALAT BERAT DISEBUT BEROPERASI, APH DIMINTA TURUN TANGAN
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI tersebut terdiri atas empat unit di kawasan Sungai Tembesi, tiga unit di daratan, dan empat unit lainnya di wilayah Desa Pulau Bayur.
Jumlah serta lokasi operasional alat berat tersebut masih memerlukan verifikasi langsung oleh aparat dan instansi terkait. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, kepemilikan alat, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta dampak aktivitas terhadap lingkungan sekitar.
Apabila informasi tersebut terbukti benar dan ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat diharapkan menindaklanjutinya secara profesional dan menyeluruh.
Pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan bukan hanya siapa yang mengoperasikan alat berat, melainkan juga siapa yang mengatur kegiatan, siapa yang membiayai operasional, siapa yang menguasai hasil penambangan, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Seluruh pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti dan proses hukum, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
DUGAAN KETERKAITAN SEJUMLAH PIHAK PERLU DIVERIFIKASI
Dalam informasi yang dihimpun, muncul dugaan keterkaitan kekeluargaan antara sejumlah pihak yang disebut dalam penelusuran aktivitas PETI, termasuk H. HRM dan AS.
Namun, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penelusuran harus berfokus pada bukti konkret mengenai perbuatan, peran, penguasaan alat, pendanaan, maupun pengendalian operasional apabila hal-hal tersebut relevan dengan perkara.
Aparat diharapkan memeriksa setiap informasi secara objektif dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapa pun karena jabatan, hubungan keluarga, kedudukan sosial, maupun kemampuan ekonomi.
Prinsipnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
NAMA MST LB DISEBUT DALAM INFORMASI PENELUSURAN
Tim penelusuran menyampaikan bahwa nama MST LB disebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas PETI di Desa Selango.
Tim juga menyebut MST LB membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi di kawasan pulau merupakan miliknya. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai jumlah alat, lokasi penggunaannya, status kepemilikan, serta kaitannya dengan kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.
Kepemilikan alat berat tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Karena itu, diperlukan pemeriksaan mengenai penggunaan alat, bentuk keterlibatan, dan fakta lain yang relevan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi MST LB untuk memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut.
JANGAN BERHENTI PADA OPERATOR, TELUSURI PENYELENGGARA!
Dalam penanganan dugaan PETI, aparat diharapkan menelusuri sejumlah aspek penting:
- Penyelenggara kegiatan: pihak yang diduga merencanakan dan mengendalikan operasional.
- Pemilik dan pengendali alat berat: identitas pemilik serta pihak yang menentukan penggunaan alat di lokasi.
- Sumber pendanaan: pihak yang membiayai operasional, jika terdapat indikasi dan bukti yang relevan.
- Koordinator lapangan: pihak yang mengatur pekerja dan kegiatan penambangan.
- Aliran hasil dan keuntungan: penelusuran transaksi serta distribusi hasil apabila ditemukan dasar bukti yang memadai.
- Legalitas pertambangan: pemeriksaan perizinan dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perundang-undangan.
- Dampak lingkungan: pemeriksaan kemungkinan kerusakan sungai, lahan, dan ekosistem akibat kegiatan tersebut.
Penyelidikan yang menyeluruh penting agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pihak yang terlihat bekerja di lapangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang berlaku.
WARGA DIHARAPKAN BERANI MELAPORKAN FAKTA
Informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya kekhawatiran sebagian warga untuk menyampaikan keterangan secara terbuka. Kondisi dan penyebab kekhawatiran tersebut masih memerlukan verifikasi.
Aparat diharapkan menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara objektif. Identitas dan keselamatan pelapor juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan informasi melalui mekanisme resmi, disertai keterangan atau bukti yang dapat diperiksa.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
H. HRM, AS, DAN MST LB DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Redaksi masih memerlukan klarifikasi dari H. HRM, AS, dan MST LB mengenai informasi yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan aktivitas PETI di Desa Selango dan Pulau Bayur.
Pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta instansi terkait juga diharapkan memberikan keterangan mengenai hasil pengawasan, status perizinan, jumlah alat berat, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi terbaru yang dapat memastikan keseluruhan informasi tersebut. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan tanggapan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
GASSPOLL PENEGAKAN HUKUM: UNGKAP FAKTA, BONGKAR JARINGAN!
Dugaan aktivitas PETI dengan penggunaan sejumlah alat berat di Selango dan Pulau Bayur perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
Tuntutannya tegas: periksa lokasi, verifikasi jumlah alat berat, telusuri penyelenggara dan sumber pendanaan, ungkap aliran keuntungan jika ditemukan bukti, serta proses setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Jangan sampai penanganan berhenti pada pekerja lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Namun, jangan pula menjatuhkan tuduhan kepada seseorang hanya berdasarkan hubungan keluarga, kepemilikan alat berat, atau informasi yang belum teruji.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus memantau perkembangan informasi ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya
Reporter: Fik_globaljambi
Foto: Ilustrasi







