1. Surat konfirmasi dan klarifikasi resmi
MEDIA CETAK & ONLINE GLOBAL INVESTIGASI NEWS
PT. GLOBAL MEDIATAMA ADIGUNA
CEPAT – AKURAT – BERIMBANG – TERPERCAYA
Alamat Redaksi, Tata Usaha, Sirkulasi dan Iklan:
Jalan Sukagalih 2 Nomor 3, Kota Bandung, Jawa Barat
Nomor: 0320/SKK/Red/GINEWS/X/2026
Lampiran: –
Perihal: Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Dugaan Pungutan terhadap Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025
Kepada Yth.
- Sdr. Rudi Hartono, Staf Tata Usaha SMP Negeri 1 Lubai Ulu.
- Sdr. Pajar, pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat.
- Kepala SMP Negeri 1 Lubai Ulu.
Di tempat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan informasi dan pengaduan masyarakat yang diterima Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS mengenai dugaan pungutan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SMP Negeri 1 Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kami bermaksud meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, dugaan tersebut disebut terjadi sekitar Juli 2025. Dalam pengaduan itu disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp100.000 per siswa penerima bantuan PIP, yang menurut pengadu diduga dibagi masing-masing Rp50.000 kepada Sdr. Rudi Hartono dan Sdr. Pajar.
Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pembayaran diduga berkaitan dengan administrasi sekolah. Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon penjelasan mengenai:
- Apakah benar terdapat permintaan atau penerimaan uang dari siswa penerima bantuan PIP pada periode yang dimaksud?
- Apakah terdapat pungutan administrasi terhadap penerima bantuan PIP? Jika ada, apa dasar dan peruntukannya?
- Apakah benar Sdr. Rudi Hartono dan Sdr. Pajar menerima uang sebagaimana disebutkan dalam pengaduan?
- Apakah kepala sekolah dan komite sekolah mengetahui adanya pembayaran tersebut?
- Apakah terdapat dokumen resmi, kuitansi, atau bukti lain yang dapat menjelaskan persoalan ini?
Konfirmasi ini disampaikan untuk memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Kami berharap tanggapan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan paling lambat tiga hari kalender sejak surat diterima. Apabila belum terdapat tanggapan sampai batas waktu tersebut, redaksi akan menyusun pemberitaan berdasarkan informasi dan bukti yang telah diverifikasi, dengan mencantumkan status konfirmasi secara akurat.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Muara Enim, 23 Oktober 2026
Hormat kami,
MEDIA CETAK & ONLINE GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Kabiro Kabupaten Muara Enim
2. Berita sesuai kaidah jurnalistik
Dugaan Pungutan Dana PIP di SMPN 1 Lubai Ulu Dibantah Rudi Hartono, Redaksi Minta Klarifikasi Menyeluruh
MUARA ENIM, GLOBALINVESTIGASINEWS.COM – Informasi mengenai dugaan pungutan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 1 Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi perhatian awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi, dugaan tersebut disebut terjadi sekitar Juli 2025. Pengadu menyebut adanya dugaan pembayaran sebesar Rp100.000 dari siswa penerima bantuan PIP, yang menurut informasi tersebut diduga dibagi masing-masing Rp50.000 kepada dua pihak yang disebut bernama Rudi Hartono dan Pajar.
Informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pungutan tersebut benar terjadi atau bahwa pihak yang disebut dalam pengaduan melakukan pelanggaran.
Rudi Hartono Tegaskan Tidak Ada Pungutan
Menanggapi informasi tersebut, Rudi Hartono membantah adanya pungutan liar terhadap siswa penerima bantuan PIP di SMP Negeri 1 Lubai Ulu.
Dalam keterangannya kepada redaksi, Rudi menyatakan bahwa sekolah tidak terlibat dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.
“Di SMPN 1 LU tidak ada sedikit pun pungli untuk penerima bantuan PIP. Penerima bantuan PIP langsung mencairkan sendiri ke bank atau mitra PIP yang ada. Tidak sedikit pun keterlibatan sekolah dalam proses pencairan dana tersebut, apalagi pungutan liar,” demikian bantahan Rudi Hartono.
Ia menjelaskan, menurut keterangannya, pihak sekolah hanya bertugas mengusulkan calon penerima bantuan dan menerima informasi mengenai nama-nama siswa yang memperoleh bantuan. Sementara itu, pencairan dana dilakukan langsung oleh siswa bersama orang tua atau wali mereka.
Rudi juga menegaskan bahwa informasi pengaduan mengenai dugaan pungutan tersebut tidak benar.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Meski demikian, untuk memperoleh gambaran yang utuh, keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya masih diperlukan.
Keterangan Komite Sekolah Perlu Diperjelas
Dalam informasi awal yang disampaikan kepada redaksi, pihak komite sekolah disebut menyatakan tidak mengetahui adanya pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai penyetoran uang yang dimaksud.
Keterangan tersebut perlu diperjelas melalui konfirmasi lebih lanjut kepada komite sekolah, kepala sekolah, serta pihak lain yang mengetahui proses penyaluran bantuan PIP pada periode tersebut.
Redaksi juga perlu memeriksa apakah terdapat bukti pembayaran, kuitansi, dokumen administrasi, atau keterangan dari wali murid yang dapat mendukung maupun membantah pengaduan tersebut.
Redaksi Utamakan Verifikasi dan Keberimbangan
Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS melalui Kabiro Kabupaten Muara Enim, mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti informasi ini.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, melainkan dapat dinilai berdasarkan bukti dan penjelasan dari semua pihak.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, redaksi mencatat adanya pengaduan masyarakat dan bantahan dari Rudi Hartono. Redaksi masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pajar, kepala sekolah, komite sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
(KABIRO MUARA ENIM – GLOBAL INVESTIGASI NEWS)







