MERANGIN, JAMBI — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perdesaan Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan tanpa izin tersebut disebut-sebut menggunakan alat berat jenis excavator, termasuk excavator bermerek Zoomlion.
Warga tersebut menyebut seorang pria berinisial H.HRMN sebagai pihak yang diduga memiliki sejumlah alat berat dari berbagai jenis. Menurut keterangannya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI itu telah berlangsung cukup lama, dengan lokasi yang disebut berpindah-pindah di sekitar aliran Sungai Tembesi dan kawasan yang dikenal warga sebagai Sungai Menggenam.
Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat, keterlibatan pihak-pihak tertentu, legalitas kegiatan, serta lokasi operasional tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Warga Keluhkan Air Sungai Keruh dan Berlumpur
Masyarakat mengeluhkan kondisi air sungai yang dinilai semakin memburuk. Air disebut menjadi keruh pekat, bercampur lumpur dan material tanah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan serta dampaknya bagi warga yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Warga menduga kondisi itu berkaitan dengan aktivitas penggunaan alat berat di sekitar kawasan sungai. Meski demikian, penyebab pencemaran dan tingkat dampaknya perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian kualitas air oleh instansi berwenang.
“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan tersebut. Jangan sampai kondisi sungai semakin rusak dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” demikian inti keluhan warga yang disampaikan kepada redaksi.
Penegak Hukum Diminta Lakukan Pemeriksaan
Warga mendesak Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi lingkungan hidup terkait agar segera melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan pertambangan, perizinan penggunaan alat berat, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan dugaan PETI di wilayah Merangin perlu menjadi perhatian serius karena kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan keterlibatan H.HRMN, status perizinan kegiatan, serta dugaan dampak lingkungan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebutkan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
CATATAN REDAKSI: Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan warga dan bukan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Semua dugaan harus diuji melalui verifikasi dan proses hukum yang berlaku.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya







