Mantan Sekum KONI Lampung Timur angkat Bicara : Dalam Musorkab Panitia Penjaringan & Penyaringan Wajib Berpedoman pada AD/ART dan Peraturan KONI
LAMPUNG TIMUR, Global investigasi News…
Terkait Viralnya Pemberitaan Polemik di Tubuh KONI Lampung Timur di Media Online & Media Sosial yang tak Kunjung selesai, yang di karenakan adanya Dugaan Intervensi dan Kecurangan Fihak Panitia, Hal ini di ketahui belum adanya Pengumuman Terkait akan adanya Musorkab dan Pengumuman Pembukaan Bakal Calon Ketua Umum KONI Lampung Timur, sudah beredar Surat Dukungan Palsu atau Abal-abal dari beberapa Cabor kepada Salah satu Bakal Calon yang di ketahui di duga dilakukan oleh Fihak Panitia, padahal Pelaksanaan Musorkab menurut Keterangan Ketua Carateker KONI Lampung Timur Achmad Chrisna Putra, mengatakan bahwa Pelaksanaan Musorkab akan dilaksanakan pada hari Senin, 12 Oktober 2026.
Pada Kesempatan ini Arip Setiawan yang Merupakan Mantan Sekum KONI Lampung Timur dan Pengurus Beberapa Cabang Olahraga ini Angkat Bicara,” siapapun itu orangnya berhak untuk Mencalonkan diri & di Calonkan, yang penting sudah memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan KONI, serta ketentuan Penjaringan dan Penyaringan yang sah, pada prinsipnya berhak mengajukan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Timur, ” Tegas Arip.
Lebih lanjut Arip Menegaskan, Proses Penjaringan dan Penyaringan calon Ketua Umum KONI harus dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Panitia Penjaringan dan Penyaringan berkewajiban menjalankan aturan yang telah ditetapkan, bukan menjadi pihak yang membatasi hak pencalonan di luar ketentuan yang berlaku, jangan melakukan hal-hal yang di luar jalur peraturan yang ada, Bisa jadi akan menjadi Pidana,” Ujarnya
Sebetulnya Panitia punya kewenangan penuh Dalam proses tersebut, yang penting sesuai jalur Koridor dan aturan yang sudah ada, jalankan semua aturan itu, pasti selamat, panitia memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi, memverifikasi persyaratan, serta menetapkan hasil sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi. Namun, kewenangan itu harus tetap berada dalam koridor AD/ART dan peraturan KONI yang berlaku.
Kembali Arip Menjelaskan, Panitia tidak sepatutnya melakukan intervensi secara berlebihan, membuat persyaratan tambahan tanpa dasar yang sah, ataupun menerapkan ketentuan secara berbeda terhadap Bakal Calon tertentu karena keinginan dan adanya Unsur Kepentingan Pribadi Sendiri, Setiap keputusan yang menyangkut kelayakan calon harus memiliki dasar aturan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan disampaikan secara terbuka.
Prinsip kesetaraan kesempatan menjadi bagian penting dalam menjaga marwah organisasi olahraga. Semua pihak yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pencalonan tanpa perlakuan istimewa maupun pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum atau organisatoris.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap persyaratan pencalonan, penyelesaiannya harus merujuk pada AD/ART, peraturan KONI, serta tata tertib Musyawarah Olahraga yang berlaku. Mekanisme keberatan atau klarifikasi juga perlu dibuka agar seluruh tahapan dapat berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur bukan semata-mata tentang siapa yang mencalonkan diri, melainkan juga tentang bagaimana organisasi memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, menjunjung sportivitas, dan menghormati hak setiap bakal calon yang memenuhi persyaratan.
Prinsipnya, aturan harus menjadi pedoman bersama, bukan alat untuk membatasi hak pencalonan, karena adanya kepentingan Pribadi, Panitia bertugas memastikan aturan ditegakkan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga integritas serta kepercayaan insan olahraga di Kabupaten Lampung Timur, ” Tutup Arip. (Hairul Ali).







