PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, 7 Oktober 2026, Menanggapi pemberitaan terkait permintaan klarifikasi penggunaan dukungan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Hendry Aroyo, memberikan penjelasan mengenai posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hendry menjelaskan bahwa masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki posisi sebagai PPID Pelaksana, sementara Dinas Kominfo berperan sebagai PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“OPD sebagai PPID pelaksana, Kominfo sebagai PPID utama,” ujar Hendry saat memberikan respons kepada media.
Terkait permintaan tanggapan mengenai penggunaan dana Rp20 miliar untuk penanganan Karhutla, Hendry meminta agar media menunggu proses penanggulangan bencana yang saat ini masih berlangsung.
“Kalau kamu minta responsku, ya minta menunggu para petugas melaksanakan penanggulangan bencana dulu, karena semua proses operasional masih berjalan,” jelasnya.
Menurut Hendry, sejumlah kegiatan dan kewajiban dalam penanganan Karhutla masih berlangsung, termasuk pembayaran honor bagi personel Masyarakat Peduli Api (MPA) serta kebutuhan operasional lainnya
“Misal honor MPA dan lainnya,” tambahnya.
Belum Berarti Tidak Ada Pertanggungjawaban
Penjelasan tersebut memberikan konteks bahwa proses penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penanganan Karhutla masih berjalan dan belum seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Karena itu, informasi mengenai berapa dana yang telah direalisasikan, kegiatan apa saja yang telah dibiayai, serta bentuk pertanggungjawabannya perlu dilihat sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kepala BKAD Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, menyampaikan bahwa dukungan anggaran Rp20 miliar tersebut telah masuk ke daerah, sementara penggunaannya pada saat itu masih dalam proses.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Global InvestigasiNews meminta penjelasan kepada pihak BPBD, khususnya terkait status, peruntukan, mekanisme penggunaan, realisasi, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Sampai berita ini disusun, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, masih belum memberikan jawaban secara langsung atas konfirmasi yang telah disampaikan media.
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Dengan adanya penjelasan Hendry Aroyo, posisi PPID dalam permintaan informasi tersebut menjadi lebih jelas. Permintaan informasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan dan dokumen pada OPD pada dasarnya berada pada PPID Pelaksana OPD terkait, sedangkan Kominfo menjalankan fungsi sebagai PPID Utama.
Namun demikian, substansi mengenai penggunaan dana Rp20 miliar tetap menjadi informasi yang penting untuk diketahui publik setelah tahapan kegiatan dan administrasinya memungkinkan untuk disampaikan.
Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana anggaran penanganan bencana digunakan, termasuk untuk operasional pemadaman, logistik, bahan bakar, peralatan, honor atau insentif personel, Poslap, MPA, maupun kebutuhan penanggulangan lainnya.
Global InvestigasiNews menghargai penjelasan Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau tersebut dan tetap membuka ruang bagi BPBD, BKAD, PPID Utama maupun PPID Pelaksana untuk memberikan informasi tambahan setelah proses operasional penanganan Karhutla selesai atau ketika data penggunaan anggaran telah dapat disampaikan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan anggaran, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran publik, dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah.(Romi)







