PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, 7 Oktober 2026,
Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan diarahkan pada sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap penggunaan anggaran tersebut.
GLOBAL INVESTIGASINEWS pada 6 Oktober 2026 telah menyampaikan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, untuk meminta penjelasan mengenai informasi anggaran BTT yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.
Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah pertanyaan penting, antara lain mengenai jumlah BTT yang telah dialokasikan maupun direalisasikan, termasuk informasi mengenai BTT senilai Rp20 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan Karhutla.
DPRD juga dimintai penjelasan apakah telah menerima laporan resmi mengenai penggunaan anggaran tersebut, OPD mana yang menerima atau menggunakan BTT, serta untuk kegiatan apa saja anggaran tersebut direalisasikan.
Selain itu, Ketua DPRD dimintai keterangan mengenai dokumen pendukung penggunaan BTT, seperti Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), dasar penetapan penggunaan BTT, SP2D, laporan realisasi, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena BTT merupakan anggaran yang penggunaannya memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban tersendiri, terutama ketika digunakan dalam kondisi darurat.
DPRD Punya Fungsi Pengawasan
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah penggunaan anggaran penanganan Karhutla telah mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
GLOBAL INVESTIGASINEWS juga meminta penjelasan apakah DPRD melalui alat kelengkapan dewan atau komisi terkait telah melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan BTT untuk penanganan Karhutla 2026.
Termasuk, apakah DPRD telah meminta atau memperoleh dokumen pendukung yang dapat menunjukkan secara jelas berapa anggaran yang dicairkan, kepada siapa disalurkan, digunakan untuk kegiatan apa, serta berapa realisasi dan pertanggungjawabannya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat perbedaan antara informasi mengenai nilai BTT yang beredar dengan angka realisasi yang tercatat dalam dokumen keuangan pemerintah daerah.
Rp20 Miliar Perlu Kejelasan Status
Informasi mengenai angka Rp20 miliar juga menjadi salah satu poin utama yang dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD.
Pasalnya, perlu ada kejelasan apakah angka tersebut benar merupakan BTT yang telah dialokasikan atau dicairkan untuk penanganan Karhutla, atau merupakan sumber anggaran lain yang penggunaannya berkaitan dengan penanganan bencana.
Kejelasan mengenai sumber dana, dasar penggunaan, mekanisme pencairan, OPD penerima, serta realisasi belanja menjadi penting agar tidak terjadi pencampuran informasi antara BTT dengan sumber pembiayaan lainnya.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara transparan berapa sebenarnya dana pemerintah daerah yang telah digunakan untuk penanganan Karhutla tahun 2026.
Efektivitas dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Selain aspek administrasi, DPRD juga dimintai pandangan mengenai efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Sebab, penanganan Karhutla tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana dana tersebut digunakan untuk mendukung operasi pemadaman, personel, logistik, peralatan, transportasi, kebutuhan pos lapangan maupun kebutuhan lainnya.
Pengawasan menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan daerah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
GLOBAL INVESTIGASINEWS juga meminta Ketua DPRD menjelaskan apakah lembaga tersebut akan meminta keterangan kepada Pemkab, BKAD maupun BPBD apabila ditemukan perbedaan antara informasi mengenai nilai BTT dengan realisasi yang tercatat dalam dokumen keuangan.
Termasuk apakah DPRD akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan BTT Karhutla 2026, baik dari sisi realisasi anggaran, efektivitas belanja maupun pertanggungjawaban keuangan.
Hingga berita ini disusun, GLOBAL INVESTIGASINEWS masih menunggu tanggapan dan penjelasan dari Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang bagi DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Pemkab Pulang Pisau, BKAD, BPBD maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
(Romi)







