Halsel // Global Investigasi News – Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diminta segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara Desa Labuha dan Desa Mandaong, Kecamatan Bacan selatan. Kejelasan batas wilayah dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memastikan administrasi kependudukan, pemerintahan desa, maupun pengelolaan wilayah dapat berjalan secara tertib.7/10/2026
Persoalan mengenai batas wilayah tersebut kembali menjadi perhatian setelah beberapa waktu lalu terjadi pemalangan jalan raya yang menghubungkan Mandaong menuju Desa Tomori oleh salah seorang warga Labuha, yang disebut bernama Charles.
Pemalangan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan miliknya yang menurut informasi warga hingga saat itu belum mendapatkan penyelesaian atau pembayaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, muncul pula persoalan mengenai status wilayah tempat jalan tersebut berada. Berdasarkan keterangan salah seorang Babinsa yang bertugas di Desa Labuha, kawasan tersebut disebut masuk dalam wilayah Desa Labuha. Menurut keterangan tersebut, batas Desa Labuha berada di Jembatan Kali Mandaong, sebagaimana data yang disebut tersedia di Kantor Desa Labuha.
Namun, di tengah masyarakat Mandaong terdapat pemahaman dan sejarah wilayah yang berbeda. Warga menyampaikan bahwa pada masa Kesultanan, wilayah Mandaong tidak berbatasan langsung dengan Desa Labuha, melainkan berbatasan dengan wilayah Tomori. Masyarakat juga menyebut adanya penanda batas yang dikenal dengan nama Air Bobou, yang lokasinya berada di sebelah kiri Masjid Bugis Makassar di kawasan Mongga.
Perbedaan informasi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh berdasarkan dokumen resmi, sejarah wilayah, peta administrasi, serta bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan tapal batas tidak seharusnya dibiarkan berkembang hanya berdasarkan klaim atau pemahaman masing-masing pihak, karena jika tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu duduk bersama untuk memastikan secara terbuka di mana sebenarnya batas administrasi Desa Labuha dan Desa Mandaong. Jika diperlukan, proses tersebut dapat melibatkan instansi teknis dan tokoh masyarakat yang memahami sejarah wilayah setempat. Hasilnya harus dituangkan dalam dokumen dan penetapan yang jelas agar dapat menjadi acuan bersama.
Selain persoalan tapal batas, pemerintah desa juga perlu melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tinggal di wilayah perbatasan, terutama di kawasan sekitar Buana Lipu dan sekitarnya. Pendataan tersebut penting karena masih terdapat warga yang disebut memiliki KTP Labuha dan lainnya, sementara tempat tinggal atau aktivitas mereka berada di wilayah yang dipersoalkan sebagai bagian dari Desa Mandaong.
RT dan perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), perlu memastikan data penduduk di setiap lingkungan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Pendataan bukan dimaksudkan untuk mengusir atau menghalangi warga, tetapi untuk memastikan identitas, domisili, administrasi kependudukan, serta pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan jelas.
Jika persoalan ini tidak segera ditata, dikhawatirkan status wilayah dan domisili warga di sekitar Buana Lipu serta kawasan lainnya akan semakin sulit ditentukan. Karena itu, sebelum terjadi persoalan yang lebih besar, pemerintah desa perlu melakukan langkah preventif melalui pendataan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Warga yang tinggal di wilayah Mandaong tetapi masih memiliki administrasi kependudukan di wilayah lain juga diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan status domisilinya. Begitu pula warga dari luar Mandaong yang tinggal dalam waktu lama atau telah membangun rumah di wilayah tersebut hendaknya melaporkan keberadaan dan domisilinya kepada pemerintah desa sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Kejelasan tapal batas bukan hanya menyangkut siapa yang memiliki suatu wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, administrasi kependudukan, pembangunan, serta ketertiban masyarakat. Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan tidak menunggu sampai muncul konflik baru, tetapi segera memfasilitasi penyelesaian batas Desa Labuha dan Desa Mandaong secara terbuka, berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengutamakan kepentingan bersama. Dengan adanya batas wilayah yang jelas dan diakui secara resmi, pemerintah desa maupun masyarakat akan memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas dan pembangunan di wilayah masing-masing.(LM.Tahapary)







