INHU, RIAU (Global Investigasi News) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, resmi mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Surat edaran ini ditandatangani pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam surat bernomor 100.3.4.2/DISDIKBUD/61, Disdikbud menginstruksikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang terdampak kualitas udara tidak sehat.
Kegiatan belajar dari rumah ini berlaku pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 6 dan 7 Oktober 2026. Kebijakan ini merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu, Joni Maryanto, S.Pi.M.Si, melalui surat edaran tersebut menekankan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.
“Selama kondisi udara belum membaik, kegiatan peserta didik di luar ruangan agar dibatasi dan dilakukan langkah pencegahan terhadap paparan asap,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.
Disdikbud juga memberikan catatan bahwa apabila kondisi kualitas udara telah membaik, kegiatan pembelajaran dapat kembali dilaksanakan secara tatap muka (PTM) pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kesehatan siswa.
Selain itu, surat edaran ini juga mengimbau seluruh peserta didik dan tenaga pendidik untuk wajib menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Surat ini ditujukan kepada Kepala PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta, serta Orang Tua/Wali Peserta Didik di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu. (sur)







