MERANGIN — Tak dapat dipungkiri, Merangin sangat berpotensi akan sektor pariwisata alam yang sangat indah. Satu diantara nya yakni Gunung Bromo “KW” dan Danau Biru eks tambang biji besi Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai yang ditinggalkan oleh pihak perusahaan. Meski kondisinya kini sudah terbengkalai, kawasan tersebut dimanfaatkan sebagian masyarakat sekitar maupun masyarakat luar sebagai tempat objek wisata karena bentuknya yang sangat indah. Bahkan dari kejauhan, kawasan yang dikenal dengan keindahan “Gunung Bromo KW” dan Danau Biru menyimpan panorama yang cukup menarik perhatian.
Hamparan tanah dengan kontur menyerupai perbukitan dan genangan air berwarna kebiruan seolah menawarkan potensi wisata yang tidak kalah menarik. Namun, di balik keindahan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik, mengapa potensi wisata tersebut justru terkesan terbengkalai?
Apakah kawasan ini memang tidak memiliki konsep pengelolaan yang jelas? Ataukah ada persoalan lain yang membuat potensi tersebut belum dapat dikembangkan secara maksimal?
Pertanyaan berikutnya, menjadi lebih penting siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kondisi kawasan tersebut? Pemerintah, ataukah pihak perusahaan, atau justru keduanya memiliki kewajiban masing-masing?
Jika kawasan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan, maka persoalan tidak semata-mata berbicara tentang keindahan alam. Ada aspek tata kelola, status lahan, perizinan, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga kemungkinan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam memastikan setiap kawasan yang memiliki potensi ekonomi dan wisata dapat dikelola sesuai aturan. Jangan sampai sebuah lokasi memiliki daya tarik luar biasa, tetapi hanya ramai ketika menjadi perbincangan di media sosial, sementara pengelolaannya tidak jelas.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan pemandangan, sementara persoalan tanggung jawabnya saling dilempar.
Jika memang perusahaan memiliki kewajiban terhadap lahan tersebut, publik berhak mengetahui sejauh mana kewajiban itu telah dilaksanakan. Jika pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan atau pengelolaan kawasan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan.
Karena itu, diperlukan keterbukaan dari semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Merangin, instansi teknis terkait, pemerintah desa, maupun pihak perusahaan perlu duduk bersama menjelaskan status kawasan, status pengelolaan, kewajiban masing-masing pihak, serta rencana ke depan.
Potensi Gunung Bromo “KW” dan Danau Biru Pulau Layang seharusnya tidak berhenti sebagai foto indah di media sosial. Jika memang layak dikembangkan, kawasan tersebut semestinya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang salah. Tapi Persoalan yang lebih penting adalah, siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan kapan masyarakat bisa melihat tindakan nyata?
Sementara, tidak sebatas itu saja, akibat pengelolaan kawasan yang tidak ada, masyarakat bebas lalu lalang masuk ke lokasi setempat. Namun, dibalik keindahannya, juga tersimpan kejadian yang tak terduga pasalnya warga digegerkan dengan penemuan mayat yang mengapung di danau biru ex tambang biji besi tersebut pada Januari 2026 lalu.
Akhir kata, semoga kejadian ini tidak terulang kembali, dengan adanya pengelolaan yang baik oleh pihak terkait, semoga saja kawasan itu bisa dijadikan tempat destinasi wisata yang diakui masyarakat Merangin dengan legalitas yang jelas.(Yaz)
(Opini)







