MANDAILING NATAL — Keberadaan PT PN IV Kebun Timur Madina di wilayah Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut riwayat serta dasar legalitas perizinan usaha perkebunan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perusahaan di wilayah Batu Sondat disebut telah berlangsung sejak sekitar 2005. Dalam informasi tersebut juga disebut adanya persoalan overlay atau tumpang tindih dengan perizinan sebelumnya yang dikaitkan dengan PT Agro Nusantara berdasarkan izin prinsip.
Atas kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar perizinan yang menjadi landasan kegiatan perusahaan saat ini, termasuk apabila perusahaan menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain kapan izin diterbitkan, instansi yang menerbitkan, dasar hukum penerbitannya, masa berlaku izin, serta bagaimana proses penyelesaian persoalan pertanahan yang berada di dalam areal perkebunan.
21 Tahun Bukan Waktu yang Singkat
Jika keberadaan perusahaan di Batu Sondat dihitung sejak sekitar 2005 hingga 2026, maka rentang waktunya mencapai kurang lebih 21 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perjalanan administrasi dan legalitas perizinan perusahaan.
Hal-hal yang perlu ditelusuri meliputi dokumen izin prinsip, izin lokasi, dasar penguasaan tanah, IUP, peta dan koordinat areal, status kawasan, masa berlaku izin, kemungkinan perpanjangan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan.
Apabila terdapat klaim masyarakat, lahan garapan, kawasan hutan, atau persoalan administrasi pertanahan di dalam areal perusahaan, status dan proses penyelesaiannya juga penting untuk dijelaskan secara transparan.
Legalitas Perlu Diverifikasi, Bukan Sekadar Dipersoalkan
Persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa perusahaan telah lama beroperasi. Lamanya suatu kegiatan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses perizinannya telah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, adanya pertanyaan atau dugaan mengenai legalitas juga belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat perizinan PT PN IV Kebun Timur Madina di Batu Sondat.
BPN dan Pemkab Madina Diminta Beri Penjelasan
Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan perizinan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait lainnya.
DPRD Kabupaten Mandailing Natal juga dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola daerah.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Pertanyaan utama yang kini berkembang adalah bagaimana riwayat legalitas perusahaan sejak awal beroperasi hingga 2026.
Apabila seluruh dokumen dan proses perizinan telah sesuai ketentuan, hal tersebut tentu dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi atau hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Diibaratkan “Zombie Berjalan”, Namun Bukan Vonis Hukum
Istilah “zombie berjalan” muncul sebagai perumpamaan untuk menggambarkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah kegiatan usaha dapat terus berlangsung ketika dasar legalitasnya masih dipertanyakan.
Namun, perumpamaan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan ataupun vonis hukum terhadap perusahaan.
Kebenaran mengenai status perizinan hanya dapat ditentukan berdasarkan dokumen resmi, hasil pemeriksaan instansi berwenang, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan keterbukaan informasi dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Jika seluruh perizinan dinyatakan sah dan masih berlaku, publik berhak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Jika terdapat persoalan, penyelesaiannya juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebab, lamanya sebuah perusahaan beroperasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai legalitas dan kepastian hukum.
(RED/GLOBAL INVESTIGASI NEWS)







