MANDAILING NATAL 04/10/2016
Global Investigasi News.my.id
Amarah masyarakat terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal kembali menunjukkan titik kulminasi.
Terbakarnya satu unit ekskavator dan box penyaringan di kawasan tambang emas ilegal Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Minggu (4/10/2026) dini hari, tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan kriminalitas semata.
Peristiwa tersebut harus dibaca sebagai alarm keras atas keresahan masyarakat yang selama ini merasa persoalan PETI belum ditangani secara tuntas.
Masyarakat disebut telah berulang kali memperingatkan aktivitas pengerukan yang berada di belakang Masjid Al-Muhtadin karena dinilai berpotensi mengancam pondasi bangunan. Namun, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung.
Jika benar demikian, pertanyaannya: di mana kehadiran negara ketika keselamatan fasilitas umum dan masyarakat mulai terancam…?
“JANGAN BIARKAN HUKUM RIMBA MENGGANTIKAN HUKUM NEGARA”
Masyarakat tentu tidak boleh mengambil tindakan main hakim sendiri.
Pembakaran alat berat tetap harus diproses sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana. Namun pemerintah juga tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap warga yang bereaksi.
Akar persoalannya harus dibongkar,
Mengapa aktivitas PETI masih terus muncul..?
Siapa yang mengoperasikan?
Siapa pemilik modalnya?
Bagaimana alat berat bisa masuk ke lokasi..?
Apakah lokasi tersebut memiliki izin..?
Bagaimana pengawasan dilakukan..?
Dan yang paling penting, mengapa aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung begitu lama.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“HULU DIGALI EMAS, HILIR DIBUAT CEMAS”
Persoalan PETI bukan hanya tentang emas.
Persoalannya adalah air, lingkungan dan masa depan masyarakat.
Sungai Batang Natal, Sungai Batang Bangko dan Sungai Batang Batahan merupakan bagian dari sumber kehidupan masyarakat di wilayah yang dilaluinya.
Ketika kawasan hulu terus mengalami aktivitas pengerukan, masyarakat di hilir menjadi pihak yang paling khawatir.
Air yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan dapat berubah menjadi sumber kecemasan.
Hulu sungai menggali emas, hilir sungai menanggung cemas.
Masyarakat yang selama puluhan tahun bergantung pada air sungai tentu berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sumber air yang layak.
Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya menghitung nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan.
Hitung pula berapa harga kerusakan sungai.
Hitung berapa nilai lahan masyarakat yang tergerus.
Hitung risiko longsor.
Hitung kerugian masyarakat.
Dan hitung pula berapa generasi yang akan menanggung dampak kerusakan lingkungan apabila persoalan ini terus dibiarkan.
AKTIVIS LINGKUNGAN TERUS BERSUARA
Para aktivis dan pegiat lingkungan selama ini telah berulang kali menyuarakan penghentian aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu sungai.
Seruan mereka sederhana:
“STOP PELAKU TAMBANG EMAS DI HULU SUNGAI!”
Seruan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai suara yang mengganggu.
Justru suara para aktivis lingkungan harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah sebelum persoalan berubah menjadi bencana ekologis.
Sebab ketika sungai rusak, yang terkena dampaknya bukan hanya pelaku tambang.
Masyarakatlah yang akan mewarisi kerusakannya.
“PEMKAB MADINA HARUS TURUN, BUKAN SEKADAR BICARA”
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal harus segera melakukan identifikasi dan pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik PETI, terutama yang berada di kawasan hulu sungai, sempadan sungai, dekat permukiman, fasilitas umum dan tempat ibadah.
Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal.
Siapa pun pelakunya, jika terbukti melanggar hukum, harus diproses.
Jangan menunggu tebing sungai runtuh.
Jangan menunggu masjid roboh.
Jangan menunggu rumah warga hanyut.
Jangan menunggu korban jiwa.
Dan jangan menunggu masyarakat kehilangan kesabaran untuk kemudian pemerintah baru turun tangan.
Air adalah sumber kehidupan.
Sungai bukan tempat untuk dipertaruhkan demi kepentingan segelintir orang.
Kini masyarakat menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum negara masih berdiri tegak di atas kepentingan siapa pun.
Jangan sampai PETI terus menggali emas di hulu, sementara masyarakat di hilir hanya menggali kubur akibat dampak dari pelaku tambang (MO







