BANGKA BARAT, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Menanggapi pemberitaan mengenai adanya desakan dari LSM AMAK Babel agar Polres Bangka Barat melakukan penahanan terhadap seorang guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang siswi, tim penasihat hukum tersangka menyampaikan tanggapannya.
Penasihat Hukum tersangka, Suhardi, S.H. dan Hatta Budianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Bangka Barat. Namun, menurut mereka, seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan alat bukti yang sah, bukan karena tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.
“Kami menghormati laporan, menghormati pihak yang merasa menjadi korban, dan menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga meminta agar hak-hak hukum klien kami dihormati. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti orang tersebut telah terbukti bersalah, dan desakan agar seseorang ditahan tidak boleh diposisikan sebagai bukti bahwa orang tersebut bersalah,” ujar Suhardi dan Hatta dalam tanggapannya.
Menurut penasihat hukum, asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka, serta prinsip due process of law harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. Mereka menilai, kesalahan seseorang baru dapat dinyatakan setelah melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soroti Dasar Penahanan
Penasihat hukum juga menyoroti desakan agar tersangka segera ditahan. Mereka berpendapat bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang harus didasarkan pada ketentuan hukum serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penahanan itu harus berdasarkan hukum, bukan atas dasar tekanan publik. Permintaan agar tersangka segera ditahan harus dikembalikan kepada ketentuan hukum acara pidana,” tegas mereka.
Penasihat hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU tersebut antara lain mengatur penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, serta perubahan pengaturan mengenai upaya paksa dan mekanisme praperadilan.
Menurut mereka, ancaman pidana dalam suatu perkara tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menggiring opini bahwa seseorang harus ditahan. Pertimbangan mengenai penahanan, kata mereka, harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan konkret perkara.
Minta Penyidik Uji Alat Bukti Secara Objektif
Penasihat hukum meminta penyidik Polres Bangka Barat tetap bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berimbang dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta pihak penyidik menguji seluruh alat bukti secara objektif, menyeluruh, dan berimbang. Jangan sampai opini publik menjadi ‘pengadilan’. Seluruh pihak agar dapat menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah telah memastikan bahwa tersangka benar-benar melakukan perbuatan yang dipersangkakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Mereka menegaskan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya, penasihat hukum mempersilakan penyidik memeriksa seluruh saksi, menghadirkan ahli apabila diperlukan, serta menguji barang bukti sesuai prosedur hukum.
“Silakan proses hukum berjalan. Silakan penyidik bekerja. Silakan jaksa nantinya menguji perkara. Dan pada akhirnya pengadilan yang menentukan terbukti atau tidak perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka. Jadi, janganlah ruang publik berubah menjadi ruang penghakiman terhadap seseorang yang secara hukum masih memiliki hak untuk membela diri,” ujar mereka.
Minta Seluruh Fakta Diperiksa
Penasihat hukum juga meminta agar proses penyidikan tidak hanya berfokus pada alat bukti atau fakta yang dianggap memberatkan tersangka. Menurut mereka, seluruh fakta dan alat bukti yang relevan perlu diperiksa agar konstruksi perkara dapat diketahui secara utuh.
“Kalau ada saksi, silakan diperiksa. Kalau ada ahli, silakan dihadirkan. Kalau ada barang bukti, silakan diuji. Kami hanya berharap proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun,” kata penasihat hukum.
Mereka juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses peradilan.
“Janganlah penahanan dijadikan ukuran kesalahan, dan jangan pula tekanan publik dijadikan ukuran kebenaran. Kebenaran harus ditemukan melalui pembuktian yang sah dalam proses hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Perkara tersebut selanjutnya masih berada dalam proses hukum. Penetapan status tersangka maupun ada atau tidaknya penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kewenangannya berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga peradilan melalui proses persidangan.Catatan redaksi: Karena perkara ini masih berproses, judul dan isi sengaja menggunakan istilah “dugaan”, “tersangka”, dan “menurut penasihat hukum” agar tidak mendahului putusan pengadilan. ***
Benny




