ACEH SINGKIL – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil memberikan jaminan tegas kepada masyarakat: keluarga pasien rujukan tidak lagi dibebani kewajiban menalangi atau membayar uang muka biaya operasional ambulans.
Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi nasional dan komitmen pelayanan publik yang humanis.
Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana, menegaskan bahwa larangan membebankan biaya transportasi rujukan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekadar wacana, melainkan aturan yang telah dijalankan secara konsisten.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang melarang fasilitas kesehatan meminta iuran tambahan di luar hak pelayanan JKN.
“Benar apa yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Aceh Singkil.
Sejak 1 April 2026, RSUD Aceh Singkil sudah tidak pernah lagi membiarkan keluarga menalangi atau membebankan biaya ambulans kepada pasien yang dirujuk,” tegas dr. Mardiana, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya operasional rujukan antarfaskes kini menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit dan diklaimkan melalui sistem JKN.
Tujuannya jelas, menghilangkan beban administratif dan finansial bagi keluarga yang sedang berada dalam situasi panik akibat kondisi darurat medis.
Meski regulasi sudah jelas, manajemen RSUD Aceh Singkil menyadari bahwa dinamika lapangan, terutama saat kejadian gawat darurat di luar jam kerja atau ketika kas rumah sakit sedang terkendala teknis kadang kala tidak ideal.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit menerapkan mekanisme klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kita akan panggil dan klarifikasi lebih dulu. Apa masalahnya? Mana tahu kejadiannya terjadi di tengah malam, atau pas kebetulan kas rumah sakit sedang kosong karena situasi darurat tertentu,” papar dr. Mardiana.
Langkah ini dinilai penting untuk membedakan antara tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum nakal demi keuntungan pribadi, dengan tindakan darurat operasional yang terpaksa diambil semata-mata untuk menyelamatkan nyawa pasien secepatnya.
Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyimpangan, pihak manajemen siap mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ketegasan dari pimpinan RSUD Aceh Singkil ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa layanan rujukan di daerah ini berjalan sesuai koridor hukum serta mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya.
Dikutif dari: Media XtraFm




