66 Tahun UUPA: Petani Dirayakan, Tetapi Ketika Meminta Tanahnya, Pemerintah Diam?
Mandailing Natal, 25 September 2026
Oleh: Muchtar
24 September kembali datang.
Bendera Hari Tani dikibarkan. Ucapan selamat bertebaran. Petani disebut sebagai tulang punggung ketahanan pangan bangsa.
Namun, ada satu pertanyaan yang layak diajukan:
Hari Tani Nasional sebenarnya milik siapa? Petani, masyarakat kecil, atau sekadar menjadi seremoni tahunan ketika persoalan tanah rakyat masih menggantung?
Hari Tani Nasional memiliki kaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. UU tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 September 1960. Sementara Hari Tani ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Dengan demikian, pada 2026 UUPA telah berusia 66 tahun.
Enam puluh enam tahun tentu bukan waktu yang singkat.
Tetapi pertanyaan mengenai kepastian hak atas tanah masih terus muncul di berbagai daerah, termasuk di Mandailing Natal.
LAHAN USAHA DUA KAPAS I, CERMIN PERSOALAN AGRARIA
Di Lahan Usaha II Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, masyarakat transmigrasi masih mempertanyakan status dan penguasaan atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan usaha program transmigrasi.
Masyarakat menyatakan telah menyampaikan sejumlah dokumen kepada pemerintah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan riwayat transmigrasi, sertifikat serta batas-batas lahan.
Salah seorang warga transmigrasi, Sucipto, disebut merupakan bagian dari masyarakat yang datang dari Pulau Jawa melalui program transmigrasi.
Mereka datang bukan sekadar untuk mencari tempat tinggal.
Mereka datang dengan harapan membangun kehidupan melalui tanah yang menjadi bagian dari program transmigrasi.
Karena itu, ketika kemudian muncul persoalan mengenai penguasaan lahan, pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:
Di mana negara ketika rakyat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya?
Persoalan ini juga disebut bukan baru muncul sekarang. Pemerintah daerah dan DPRD Mandailing Natal telah mengetahui persoalan tersebut melalui berbagai pertemuan dan rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam sejumlah forum tersebut, termasuk RDP di DPRD maupun pertemuan di Gedung Serbaguna Mandailing Natal, berbagai pihak disebut telah memberikan keterangan mengenai persoalan lahan tersebut.
Nama Nopan Irawan, yang disebut sebagai salah satu staf ahli PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, juga disebut pernah hadir memberikan keterangan dalam forum tersebut.
Jika benar persoalan sudah dibahas dalam forum resmi, dokumen telah disampaikan dan lokasi telah ditunjukkan, pertanyaan berikutnya tentu:
Apa yang membuat penyelesaian persoalan tersebut belum memberikan kepastian kepada masyarakat?
BUKAN SOAL SIAPA YANG PALING KUAT
Dalam persoalan agraria, masyarakat dan perusahaan tidak semestinya ditempatkan dalam pertarungan siapa yang lebih kuat.
Yang harus menjadi dasar adalah dokumen, hukum dan fakta di lapangan.
Karena itu, apabila masyarakat menyatakan memiliki sertifikat dan dokumen pendukung, dokumen tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan memiliki dasar hukum penguasaan atau hak atas areal yang dipersoalkan, dokumen tersebut juga perlu diperlihatkan dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum.
Dengan cara demikian, persoalan tidak berkembang menjadi perang klaim.
Sebab pada akhirnya yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan panjang, melainkan kepastian hukum.
ADA ATAU TIDAK HGU? TUNJUKKAN DOKUMENNYA
Salah satu pertanyaan yang terus muncul dari masyarakat adalah mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang dipersoalkan.
Pertanyaan ini harus dijawab secara administratif dan terbuka.
Apakah terdapat HGU pada areal yang menjadi objek persoalan?
Jika ada, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya sesuai ketentuan yang berlaku: nomor hak, luas, letak bidang, pemegang hak, masa berlaku dan peta bidang yang relevan.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki HGU.
Justru sebaliknya, dokumen resmi diperlukan agar seluruh pihak tidak bekerja berdasarkan asumsi.
Sejumlah pemberitaan pada September 2026 memang telah memuat tudingan mengenai dugaan ketiadaan HGU pada kegiatan PTPN IV Kebun Timur di Batahan. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan resmi dan keterangan pihak berwenang.
Karena itu, posisi yang paling tepat adalah meminta:
Jika HGU ada, tunjukkan dokumennya.
Jika memang belum ada, jelaskan status hukumnya.
Jika terdapat proses permohonan atau penerbitan hak, jelaskan sampai sejauh mana proses tersebut berjalan.
Dengan transparansi, ruang bagi prasangka akan semakin kecil.
GTRA: DIMANA PERANNYA?
Mandailing Natal memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA.
Maka pertanyaan masyarakat juga patut diarahkan kepada lembaga tersebut:
Apa langkah konkret GTRA dalam menyelesaikan persoalan Lahan Usaha II Kapas I?
GTRA seharusnya tidak hanya menjadi forum rapat dan menghasilkan berita acara.
Reforma agraria harus bermuara pada kepastian hukum, penyelesaian konflik dan perlindungan hak masyarakat sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
UUPA sendiri memiliki tujuan antara lain meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional serta memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Karena itu, setelah 66 tahun UUPA berlaku, persoalan tanah masyarakat tidak seharusnya berhenti pada meja rapat.
Masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diverifikasi.
JANGAN BIARKAN HGU DAN LEGALITAS MENJADI TEKA-TEKI
Pertanyaan mengenai legalitas penguasaan lahan juga perlu diperluas.
Jika perusahaan memiliki dasar hak atas tanah, publik tentu berharap informasi mengenai legalitas tersebut dapat dijelaskan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan pertanahan.
Begitu pula jika terdapat izin usaha perkebunan atau perizinan lain yang relevan, status, luas, dasar penerbitan dan keterkaitannya dengan bidang tanah yang dipersoalkan perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Sebab persoalannya bukan sekadar:
“Siapa yang menguasai tanah?”
Tetapi:
“Apa dasar hukum penguasaannya?”
Pertanyaan itu berlaku untuk semua pihak.
KETIKA RAKYAT MEMILIKI DOKUMEN
Masyarakat menyatakan memiliki sertifikat dan dokumen terkait lahan.
Jika dokumen tersebut benar dan masih berlaku, tentu harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
Namun apabila terdapat perbedaan antara dokumen masyarakat dengan data pertanahan atau klaim pihak lain, maka tugas negara adalah melakukan verifikasi secara objektif.
Bukan membiarkan masyarakat dan perusahaan terus berada dalam konflik.
Sebab sertifikat, peta bidang, riwayat tanah, dokumen transmigrasi dan dokumen hak lainnya harus dibaca dalam satu rangkaian administrasi pertanahan.
Di sinilah peran pemerintah dan instansi pertanahan menjadi penting.
JANGAN SAMPAI NEGARA HANYA HADIR SAAT SEREMONIAL
Hari Tani Nasional seharusnya tidak berhenti pada spanduk dan ucapan:
“Selamat Hari Tani Nasional.”
Petani tidak hanya membutuhkan ucapan.
Mereka membutuhkan kepastian.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan seremoni.
Mereka membutuhkan keadilan dan transparansi.
Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir ketika terjadi persoalan agraria.
Maka kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, DPRD, Kantor Pertanahan, GTRA dan pihak perusahaan, pertanyaan masyarakat layak dijawab secara terbuka:
Bagaimana sebenarnya status Lahan Usaha II Desa Kapas I?
Siapa yang memiliki dasar hak atas areal tersebut?
Apakah terdapat HGU yang mencakup lahan yang dipersoalkan?
Jika ada, apa nomor dan dasar hukumnya?
Jika belum ada, atas dasar apa kegiatan perusahaan dilakukan pada areal tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Kapan masyarakat memperoleh kepastian?
BUMN BUKAN BERARTI BEBAS DARI KONTROL PUBLIK
Status perusahaan sebagai badan usaha milik negara tidak seharusnya membuat persoalan yang menyangkut masyarakat menjadi sulit dipertanyakan.
Justru karena menyangkut perusahaan negara, publik berhak berharap adanya tata kelola yang transparan dan kepatuhan terhadap hukum.
PTPN IV sendiri merupakan perusahaan perkebunan yang mengelola berbagai kebun kelapa sawit dan bermitra dengan petani di sejumlah wilayah.
Karena itu, jika terdapat sengketa atau perbedaan klaim mengenai bidang tanah tertentu, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.
HARI TANI MILIK PETANI
Pada akhirnya, judul besar Hari Tani Nasional bukan sekadar pertanyaan retoris.
Hari Tani adalah momentum untuk kembali bertanya: apakah petani benar-benar mendapatkan perlindungan atas tanah dan kehidupannya?
Tanah bagi petani bukan sekadar hamparan bumi.
Tanah adalah tempat bekerja.
Tanah adalah sumber kehidupan.
Tanah adalah masa depan keluarga.
Dan bagi masyarakat transmigrasi, tanah juga merupakan bagian dari perjalanan panjang membangun kehidupan di daerah baru.
Karena itu, ketika muncul sengketa atau persoalan penguasaan lahan, negara tidak boleh hanya menjadi penonton.
Negara harus memastikan setiap klaim diuji berdasarkan hukum dan dokumen.
Jika masyarakat benar, berikan kepastian kepada masyarakat.
Jika perusahaan benar, jelaskan dasar hukumnya.
Jika terdapat kesalahan administrasi, perbaiki.
Jika terjadi tumpang tindih, selesaikan.
Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian.
PERTANYAAN TERAKHIR
Pada Hari Tani Nasional 2026 ini, masyarakat Lahan Usaha II Desa Kapas I pada dasarnya hanya meminta satu hal:
KEPASTIAN.
Bukan keberpihakan.
Bukan perlakuan istimewa.
Bukan pula konflik berkepanjangan.
Hanya kepastian berdasarkan hukum.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah dan seluruh pihak terkait adalah:
«“Lahan Usaha II Desa Kapas I ini sebenarnya berada dalam status hak siapa, apa dasar hukum penguasaannya, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?”»
Jika dokumen ada, buka dan verifikasi.
Jika hak masyarakat terbukti, lindungi.
Jika perusahaan memiliki dasar hukum, jelaskan.
Jika terdapat persoalan administrasi, selesaikan.
Sebab setelah 66 tahun UUPA, reforma agraria tidak boleh hanya menjadi kata-kata dalam pidato.
Selamat Hari Tani Nasional 2026.
66 Tahun UUPA.
Semoga hukum agraria benar-benar menghadirkan kepastian, keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat.
Tanah bukan sekadar tempat berpijak.
Bagi petani, tanah adalah kehidupan.Saya sengaja tidak memakai istilah “GTRA mandul” sebagai fakta, melainkan mengubahnya menjadi pertanyaan kritis mengenai efektivitas peran GTRA. Demikian pula frasa “PTPN IV tidak memiliki HGU” tidak saya tetapkan sebagai fakta karena sumber yang tersedia saat ini hanya memuat tudingan tersebut; status HGU harus dibuktikan dengan dokumen pertanahan resmi. Ada pula putusan PN Mandailing Natal tahun 2026 dalam perkara perdata yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara 4 Regional Head 2, tetapi perkara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan status HGU pada Lahan Usaha II Kapas I.




