Globalinvestigasi BANTAENG – Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng, Rabu (24/09/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para kepala bidang di lingkungan Dinas Pertanian, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait.
Tim melakukan pemantauan langsung ke sejumlah kios pupuk bersubsidi dan tempat penyimpanan, termasuk Kios Pupuk “Nirkas” di Kecamatan Eremerasa, serta berdialog dengan kelompok tani setempat guna memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemantauan adalah Kecamatan Eremerasa. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Achmad Natsir, S.Sos., M.M.
Dalam pemantauan tersebut, tim memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan tertib, transparan, serta memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran kepada petani yang berhak.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian stok fisik dengan dokumen administrasi, harga jual pupuk, serta kelengkapan pencatatan dan administrasi penyaluran kepada kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dalam arahannya menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan strategis bagi sektor pertanian sehingga ketersediaan dan distribusinya harus mendapat pengawasan secara serius.
«“Kami tidak ingin ada penumpukan barang, perpindahan stok ke tempat lain, maupun pemasaran di luar ketentuan yang berlaku. Pupuk ini merupakan hak para petani kita, sehingga harus sampai kepada mereka sesuai aturan,” tegasnya.»
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng menyampaikan dukungan terhadap kegiatan pengawasan tersebut. Sinergi lintas instansi akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyimpangan.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, para pengelola kios pupuk bersubsidi dan ketua kelompok tani menyambut baik kegiatan pemantauan tersebut. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengelola dan menyalurkan pupuk bersubsidi secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng memastikan kegiatan pemantauan dan pengawasan akan dilaksanakan secara berkala di seluruh kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, khususnya menjelang musim tanam, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.




