ACEH SINGKIL – Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH memimpin Rapat Verifikasi dan Validasi Pelaku Usaha Terdampak Banjir Hidrometeorologi Tahun 2025, yang berlangsung di Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (18/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua MPU Aceh Singkil H. Roesman Hasmy, Pj. Sekda Aceh Singkil H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes., Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Plt. Kepala DPMK, Plt. Kepala Dinas Kominfo, tujuh camat, serta 58 keuchik dari wilayah yang terdampak bencana.
Dalam arahannya, Bupati Safriadi menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi tidak boleh dipandang sebatas kegiatan administratif.
Menurutnya, data yang dihasilkan akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan dan penanganan terhadap masyarakat terdampak diberikan secara tepat sasaran.
“Rapat ini menyangkut data, hak masyarakat, dan ketepatan kebijakan pemerintah.
Karena itu, proses verifikasi dan validasi harus dilakukan dengan integritas, kehati-hatian, serta berdasarkan fakta yang benar-benar ditemukan di lapangan,” tegas Safriadi.
Ia meminta seluruh tim verifikator berpegang teguh pada prinsip objektif, transparan, akurat, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Setiap data, kata dia, harus memiliki dasar serta bukti yang jelas, meliputi identitas pelaku usaha, alamat dan keberadaan usaha, kondisi usaha, hingga tingkat dampak dan kerugian yang dialami akibat bencana.
“Jangan sampai data dipengaruhi hubungan keluarga, kedekatan, tekanan, ataupun kepentingan pihak tertentu.
Yang kita ukur adalah fakta dan kondisi nyata. Data harus benar, proses harus bersih, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bupati juga meminta para camat dan keuchik terlibat aktif dalam membantu tim verifikator selama proses pendataan berlangsung.
Sebagai pihak yang paling memahami kondisi wilayah dan masyarakat di tingkat kecamatan dan kampung, camat dan keuchik diharapkan dapat memberikan informasi secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Pastikan masyarakat yang benar-benar terdampak tidak terlewat dan yang tidak memenuhi kriteria tidak dimasukkan.
Jangan ada yang ditutupi, tetapi juga jangan ada data yang ditambahkan tanpa alasan dan bukti yang kuat,” kata Safriadi.
Menurutnya, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kesalahan data yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjut Safriadi, harus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Kita tidak sedang sekadar menyusun daftar. Kita sedang memastikan kebijakan pemerintah menyentuh masyarakat yang tepat.
Karena itu, saya minta seluruh tim bekerja dengan kejujuran, ketelitian, keberanian, dan rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Safriadi berharap proses verifikasi dan validasi menghasilkan data yang valid, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang benar-benar terdampak tidak kehilangan hak hanya akibat proses verifikasi yang tidak cermat.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar terdampak kehilangan haknya hanya karena proses verifikasi yang tidak cermat.
Kita pedomani saja Juknis yang sudah ada, maka insya Allah proses verifikasi dan validasi pasti akan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Rapat berlangsung dinamis dan konstruktif. Sejumlah camat dan keuchik turut menyampaikan saran serta masukan terkait kondisi pelaku usaha terdampak di wilayah masing-masing, sehingga proses verifikasi dan validasi diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.Naskah ini juga bisa saya buatkan versi lebih tajam dengan gaya berita investigatif, atau versi lebih singkat dan “menggigit” untuk portal berita online, tanpa mengubah fakta dan substansi berita.(*)




