PULANG PISAU – GLOBAL INVESTIGASINEWS, Redaksi kembali melakukan pendalaman terkait pelaksanaan Paket Kegiatan Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih dan Sambungan Rumah (SR) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Pulang Pisau sebelumnya memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor: 600/257/DPUPRP-CK/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas PUPRP Iwan Hermawan, ST., MT.
Dalam jawaban tersebut, Dinas PUPRP antara lain menyampaikan bahwa penebangan pohon pada jalur pekerjaan dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan telah mendapatkan persetujuan dari Dinas PUPRP selaku pemilik daerah milik jalan.
Namun, dalam jawaban tertulis tersebut belum dicantumkan secara rinci nomor dan tanggal dokumen persetujuan, pejabat yang memberikan persetujuan, maupun bentuk dokumen persetujuan penebangan pohon tersebut.
Atas dasar itu, Redaksi kemudian menyampaikan konfirmasi lanjutan untuk meminta dokumen dan penjelasan yang lebih spesifik.
Dokumen Persetujuan Penebangan Masih Ditunggu
Hingga Jumat, 18 September 2026, atau beberapa hari setelah konfirmasi lanjutan disampaikan, Redaksi masih belum menerima jawaban atas pertanyaan mengenai dasar administrasi penebangan pohon tersebut.
Pertanyaan yang masih menunggu penjelasan antara lain, siapa pejabat yang memberikan persetujuan, kapan persetujuan diberikan, serta apakah persetujuan tersebut dituangkan dalam surat resmi, berita acara, nota dinas, atau dokumen administrasi lainnya.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa pernyataan mengenai adanya persetujuan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.
Sebelumnya, Dinas PUPRP menyatakan bahwa pohon yang ditebang hanya satu batang dan tindakan tersebut dinilai tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun berdampak signifikan terhadap fasilitas umum.
Dasar Pipa Menuju Kawasan Perumahan/BTN
Selain persoalan penebangan pohon, Redaksi juga masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai pemasangan jaringan pipa air bersih yang mengarah ke kawasan perumahan/BTN.
Dalam surat jawabannya, Dinas PUPRP menyebut pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai ketentuan teknis dan mekanisme administrasi yang dipersyaratkan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dinas juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemantauan perkembangan kegiatan secara periodik.
Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas kepada publik.
Di antaranya, dokumen apa yang menjadi dasar pemasangan jaringan pipa menuju kawasan perumahan/BTN, apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak, bagaimana kesesuaian sasaran dan volume pekerjaan, serta siapa yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Redaksi juga mempertanyakan bentuk pemantauan yang disebut dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk siapa pihak yang melakukan monitoring, kapan monitoring dilakukan, serta apakah tersedia laporan atau berita acara hasil monitoring.
Bukan Menuduh, Tetapi Memastikan Dokumen
Redaksi Global Investigasi News menegaskan bahwa konfirmasi lanjutan ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang lengkap, akurat serta dapat diverifikasi, khususnya terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Jawaban resmi Dinas PUPRP sebelumnya telah menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, ketika terdapat pernyataan mengenai adanya persetujuan, pemantauan dan dasar administrasi suatu pekerjaan, maka dokumen pendukung menjadi penting untuk memastikan informasi tersebut dapat diuji secara faktual.
Hingga berita ini ditayangkan, per Jumat, 18 September 2026, Redaksi masih menunggu jawaban atas konfirmasi lanjutan tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang kepada Dinas PUPRP Kabupaten Pulang Pisau maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Apabila jawaban resmi diterima setelah berita ini diterbitkan, Redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
(Romi)




