PULANG PISAU – Global InvestigasiNews 14;September 2026, Redaksi Global InvestigasiNews kembali melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terkait pekerjaan pemasangan jaringan pipa air bersih menuju kawasan perumahan/BTN serta persoalan penebangan pohon di sepanjang jalur pekerjaan.
Konfirmasi lanjutan tersebut disampaikan setelah Dinas PUPR memberikan surat jawaban tertanggal 8 September 2026. Dalam surat tersebut, Dinas PUPR antara lain menjelaskan bahwa penebangan pohon dapat dilakukan setelah melalui pertimbangan teknis dan mendapat persetujuan dari dinas terkait.
Namun, masih terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperjelas kepada publik, khususnya mengenai siapa yang memberikan persetujuan, dasar dokumennya, jumlah pohon yang ditebang, hasil kajian teknis, serta dasar pembiayaan kegiatan penebangan.
Atas dasar itu, redaksi kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan kepada Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Micky Prasetia, melalui WhatsApp.
Di antaranya, siapa pejabat atau unit yang memberikan persetujuan penebangan pohon dan kapan persetujuan tersebut diberikan? Apakah terdapat surat izin, nota dinas, berita acara, atau dokumen tertulis yang menjadi dasar diperbolehkannya penebangan?
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai jumlah pohon yang masuk kategori boleh ditebang, lokasi masing-masing pohon, serta hasil kajian teknis yang menyatakan bahwa apabila pohon tidak ditebang, galian pipa berpotensi menyebabkan pohon miring atau tumbang.
Selain itu, Dinas PUPR diminta menjelaskan apakah sebelum penebangan telah dilakukan dokumentasi terhadap kondisi pohon dan jalur pipa, termasuk kajian alternatif jalur yang memungkinkan pekerjaan dilakukan tanpa menebang pohon.
Biaya Penebangan Juga Dipertanyakan
Dinas PUPR sebelumnya menyatakan bahwa biaya penebangan pohon menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
Atas pernyataan tersebut, redaksi meminta penjelasan apakah kewajiban penebangan tersebut secara jelas tercantum dalam kontrak, RAB, BOQ maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
Jika biaya penebangan tidak menggunakan APBD, redaksi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang melakukan penebangan serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan terhadap aset atau fasilitas publik.
Dasar Pemasangan Pipa Menuju BTN Diminta Dibuka
Selain persoalan pohon, redaksi juga kembali mempertanyakan dasar pemasangan jaringan pipa menuju kawasan perumahan/BTN.
Dalam surat jawabannya, Dinas PUPR menyebut pemasangan pipa menuju perumahan/BTN diperbolehkan sepanjang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kementerian Pekerjaan Umum.
Karena itu, redaksi meminta Dinas PUPR menyebutkan secara jelas nomor, tahun, serta bagian atau ketentuan Juklak Kementerian PU yang dijadikan dasar.
Dinas PUPR juga menyatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian PU dan Balai PBPK Kalimantan Tengah.
Redaksi meminta informasi kapan konsultasi tersebut dilakukan, dengan siapa konsultasi dilakukan, serta apakah terdapat surat, nota, berita acara, atau dokumen hasil konsultasi.
Pertanyaan berikutnya, apakah persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian PU dan Balai PBPK tersebut bersifat tertulis atau hanya berupa konsultasi secara lisan?
Hal ini dinilai penting karena pemasangan jaringan pipa yang dibiayai pemerintah harus memiliki dasar perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi juga mempertanyakan apakah jalur menuju perumahan/BTN tersebut telah tercantum sejak awal dalam perencanaan, RAB dan kontrak pekerjaan, atau merupakan penyesuaian/perubahan ketika pekerjaan sedang berlangsung.
Termasuk berapa jumlah Sambungan Rumah (SR) yang diarahkan ke kawasan tersebut dan berapa nilai anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dinas PUPR diminta menjelaskan siapa yang nantinya menjadi pelanggan atau penerima manfaat SR tersebut serta apakah seluruh calon penerima telah memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat program.
Apabila jalur pipa menggunakan atau melintasi tanah maupun aset milik pihak lain, redaksi juga meminta penjelasan apakah telah tersedia izin penggunaan lahan atau dokumen persetujuan dari pemilik atau pengelola aset.
Empat Hari Belum Ada Jawaban
Hingga berita ini disusun, empat hari setelah konfirmasi lanjutan disampaikan, Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Konfirmasi lanjutan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Micky Prasetia, melalui WhatsApp.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Dinas PUPR menolak memberikan informasi. Namun, fakta yang dapat dicatat sampai berita ini disusun adalah belum adanya tanggapan atau jawaban atas konfirmasi lanjutan yang telah disampaikan selama empat hari tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang kepada Dinas PUPR untuk menyampaikan klarifikasi maupun dokumen pendukung agar pemberitaan mengenai pekerjaan tersebut dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan data.
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran pemerintah, pemanfaatan fasilitas publik, penebangan pohon serta pembangunan jaringan air bersih menuju kawasan perumahan/BTN memiliki dasar hukum, dasar teknis, dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Global InvestigasiNews akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, kontrak, RAB/BOQ, spesifikasi teknis, gambar rencana, kemungkinan perubahan pekerjaan, serta dokumen persetujuan terkait pekerjaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau maupun pihak terkait lainnya sepanjang berkaitan dengan substansi pemberitaan.(Romi)




