PURWAKARTA,
JAWA BARAT.
Ginewstvinvestigasi.my.id
Pembangunan Network Operation Center (NOC) Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Purwakarta menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses pengawasan pemerintah daerah, serta keterbukaan informasi atas proyek yang disebut bernilai sekitar Rp11,6 miliar.
Persoalan tersebut kini didorong untuk tidak berhenti pada polemik pemberitaan.
Ormas GIBAS Kabupaten Purwakarta meminta status proyek diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan hasil verifikasi instansi berwenang.
Sekretaris Jenderal GIBAS Kabupaten Purwakarta, GARA, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.
“Kami tidak sedang menghakimi proyek ini. Yang kami minta adalah kepastian. Kalau PBG sudah diterbitkan, tunjukkan dokumennya.
Kalau masih dalam proses, jelaskan prosesnya. Kalau belum diajukan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana status pekerjaan konstruksi yang sudah berjalan,” kata GARA.
PBG MENJADI TITIK UTAMA
Pertanyaan mengenai PBG menjadi penting karena kerangka regulasi bangunan gedung menempatkan persetujuan tersebut sebagai bagian dari proses sebelum pelaksanaan konstruksi.
PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebut dokumen rencana teknis diajukan untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Regulasi yang sama juga menyatakan pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh PBG.
Karena itu, jika benar pekerjaan fisik telah berjalan sementara status PBG belum jelas, menurut GARA, persoalannya perlu segera diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Pertanyaannya sederhana: pada saat konstruksi dimulai, status PBG-nya apa? Itu yang harus dijawab dengan dokumen, bukan dengan asumsi atau pernyataan lisan,” ujarnya.
DPUTR DIMINTA MEMBUKA HASIL MONITORING
Pemberitaan lokal sebelumnya menyebut DPUTR Kabupaten Purwakarta melalui bidang Tata Bangunan telah melakukan monitoring ke lokasi pembangunan. Dalam laporan tersebut, pihak DPUTR disebut menyarankan agar pihak terkait segera mengurus PBG.
Pemberitaan lain pada September 2026 bahkan mengutip sumber DPUTR yang menyatakan bahwa perizinan untuk kegiatan tersebut belum ada dan pengajuan disebut belum dilakukan.
Namun, informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi melalui dokumen atau pernyataan institusional agar tidak menjadi satu-satunya dasar kesimpulan.
GARA meminta DPUTR menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut secara terang.
“Kalau monitoring sudah dilakukan, publik berhak mengetahui apa temuannya. Apakah dokumen diperiksa? Apakah PBG sudah terdaftar? Apa rekomendasi DPUTR? Dan apa tindak lanjut setelah monitoring?”
Menurutnya, transparansi diperlukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan fungsi pengawasan pemerintah berjalan efektif.
NILAI PROYEK MEMBUAT TRANSPARANSI SEMAKIN PENTING.
Proyek NOC Room tersebut diberitakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,6 miliar dan dikerjakan oleh PT Jasa Tirta Luhur (PT JTL).
Laporan tahunan PJT II menyebut PT JTL bergerak antara lain di bidang jasa penyediaan air minum dan konstruksi serta merupakan entitas yang kepemilikannya terkait dengan PJT II.
Fakta hubungan korporasi tersebut, menurut GARA, tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan.
Justru karena itu, menurutnya, mekanisme pelaksanaan proyek harus dapat dijelaskan secara objektif.
“Kami tidak mengatakan hubungan perusahaan tersebut sebagai pelanggaran. Itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme pengadaannya. Tetapi publik berhak mengetahui bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah itu dilaksanakan, siapa pelaksananya, apa dasar penunjukannya, dan bagaimana pengawasannya.”
GIBAS TIDAK MENUDUH, TETAPI MEMINTA JAWABAN
GARA menegaskan bahwa GIBAS tidak ingin membangun opini berdasarkan dugaan.
Ada perbedaan antara mempertanyakan legalitas dan menyatakan sebuah proyek ilegal, katanya.
“Kami sengaja tidak mengatakan proyek ini ilegal. Karena untuk sampai pada kesimpulan itu harus ada pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas. Posisi kami adalah meminta pemerintah memeriksa dan menjelaskan.”
Sikap tersebut menjadi penting karena laporan mengenai proyek NOC Room sejauh ini berasal terutama dari pemberitaan lokal dan keterangan pihak-pihak yang dikutip media.
Belum ditemukan dalam penelusuran ini dokumen PBG proyek tersebut yang dapat diverifikasi secara independen maupun klarifikasi resmi PJT II mengenai status PBG-nya.
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
Bagi GIBAS Purwakarta, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi:
Apakah PBG NOC Room telah diterbitkan?
Jika belum, kapan permohonan PBG diajukan?
Apa hasil monitoring DPUTR Kabupaten Purwakarta?
Apa dasar pelaksanaan konstruksi ketika pekerjaan sudah berjalan?
Berapa nilai kontrak final dan bagaimana mekanisme pengadaannya?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan bangunan gedung?
Dan apakah seluruh persyaratan teknis serta administratif telah dipenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut GARA, jauh lebih penting daripada saling melempar tudingan.
“PEMBANGUNAN BOLEH BERJALAN, TETAPI ATURAN JUGA HARUS BERJALAN”
GARA menegaskan GIBAS pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas operasional PJT II.
Namun dukungan terhadap pembangunan, menurutnya, harus berjalan bersamaan dengan kepastian hukum dan transparansi.
“Kami mendukung pembangunan.
Tetapi pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan kepatuhan. Keduanya harus berjalan bersama. Kalau semua dokumen lengkap, katakan lengkap. Kalau masih ada kekurangan, selesaikan. Kalau ada pelanggaran setelah diperiksa, tindak sesuai ketentuan.”
Ia menambahkan:
“Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Proyek bernilai miliaran rupiah harus bisa dijelaskan dengan data. Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta kepastian hukum, transparansi, dan pengawasan yang benar.”
Hingga penelusuran ini dilakukan, status PBG pembangunan NOC Room tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari PJT II dan instansi pemerintah yang berwenang. Karena itu, setiap dugaan mengenai pelanggaran atau konflik kepentingan sebaiknya ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat dokumen atau hasil pemeriksaan yang membuktikannya.
GARA menegaskan GIBAS Kabupaten Purwakarta akan mendorong persoalan tersebut melalui jalur klarifikasi dan pengawasan publik.
“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari kejelasan. Karena bagi kami, pembangunan yang baik bukan hanya selesai dibangun, tetapi juga benar secara aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”
(D.F & Red)




