IRONIS! Usai HUT RI ke-81, Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Diduga Masih Berkibar di Kawasan Industri Cikao Park
PURWAKARTA, JAWA BARAT – GINEWS TV INVESTIGASI
Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk menghormati simbol-simbol negara.
Namun, pemandangan yang dinilai ironis justru ditemukan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pantauan Tim Media GINEWS TV INVESTIGASI, saat melintas di kawasan industri yang berada di sekitar Cikao Park, menemukan sebuah bendera Merah Putih yang masih dikibarkan di area halaman bangunan yang berdasarkan pantauan di lapangan tidak terlihat jelas identitas perusahaan, CV, maupun gudang yang menempati lokasi tersebut.
Yang menjadi perhatian, kondisi bendera tersebut terlihat kusam dan diduga mengalami kerusakan atau robek, tetapi masih tetap berkibar.
Temuan tersebut kemudian didokumentasikan oleh tim media sebagai bahan pemberitaan dan kontrol sosial.
ATURAN PENGIBARAN BENDERA SUDAH JELAS
Penggunaan dan pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Negara bukan sekadar persoalan seremonial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang harus diperhatikan oleh masyarakat, instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Sementara itu, ketentuan pidana terkait larangan tersebut diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Temuan bendera dalam kondisi yang diduga tidak layak tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Siapa pengelola atau penanggung jawab lokasi tersebut?
Mengapa bendera yang kondisinya diduga sudah kusam dan robek masih tetap dikibarkan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pihak yang bertanggung jawab mengetahui adanya ketentuan mengenai larangan pengibaran Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam?
GINEWS tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya unsur kesengajaan sebelum terdapat pemeriksaan dan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab.
Namun, kondisi tersebut patut menjadi perhatian, terlebih setelah bangsa Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81.
APARAT DAN PEMERINTAH DAERAH DIMINTA MEMBERIKAN EDUKASI
Tim GINEWS berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut dan memberikan edukasi kepada pengelola mengenai tata cara penghormatan dan penggunaan Bendera Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kondisi bendera tersebut terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan, pihak pengelola diharapkan segera mengganti bendera dengan kondisi yang layak.
Jangan sampai simbol perjuangan bangsa justru dibiarkan berkibar dalam kondisi kusam dan robek.
Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan di depan halaman perusahaan, gudang maupun kantor. Di baliknya terdapat sejarah panjang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
GINEWS TV INVESTIGASI akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Cepat – Akurat – Berimbang – Terpercaya
“Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.”
Liputan: (D. Fer) – Tim GINEWS TV INVESTIGASI




