Lahan Masyarakat Bersertifikat dan Tercatat di Peta ATR/BPN, Mengapa Persoalan dengan PTPN IV Kebun Timur Tak Kunjung Selesai?
SINUNUKAN, MANDAILING NATAL — 30 Agustus 2026
GLOBAL INVESTIGASI NEWS
Persoalan penguasaan lahan masyarakat U2 di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah dan tercatat dalam peta pertanahan ATR/BPN kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan lahan mereka dan PTPN IV Kebun Timur belum juga menemukan titik penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Publik menilai persoalan agraria semacam ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, masyarakat menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat, sementara bidang tanah yang mereka klaim disebut tercatat dalam Peta Bumi ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal.
Pertanyaan yang kemudian muncul cukup sederhana.
Jika masyarakat memiliki dokumen kepemilikan dan bidang tanah tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan, mengapa persoalan belum juga selesai?
Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan. Apakah bidang tanah yang disengketakan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau tidak?
Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab dengan pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen, pencocokan peta, verifikasi batas serta pemeriksaan langsung di lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
BUKA DATA, JANGAN BIARKAN RAKYAT TERUS MENUNGGU
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, bersama ATR/BPN dan instansi terkait, memiliki posisi penting dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan berdasarkan data.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertemuan yang berulang tanpa kepastian. Yang dibutuhkan adalah kejelasan status tanah berdasarkan hukum dan dokumen resmi.
Apabila benar masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah, maka keabsahan sertifikat, riwayat penerbitan, batas, koordinat dan posisi bidang harus diverifikasi.
Begitu pula apabila perusahaan menyatakan memiliki dasar hak atau HGU atas bidang yang sama, maka dokumen HGU, peta bidang, batas-batas serta dasar penguasaannya juga harus diperlihatkan dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dengan cara demikian, persoalan dapat ditempatkan pada koridor hukum dan administrasi pertanahan, bukan berdasarkan siapa yang memiliki pengaruh atau kekuatan lebih besar.
PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?
Persoalan agraria yang tidak segera mendapatkan kepastian berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemkab Madina bersama ATR/BPN dan pihak terkait dinilai perlu melakukan verifikasi secara terbuka, antara lain:
- Memeriksa sertifikat dan dokumen kepemilikan masyarakat.
- Mencocokkan koordinat serta batas bidang tanah.
- Memeriksa data dan peta pertanahan ATR/BPN.
- Menelusuri riwayat serta dasar penguasaan tanah.
- Memastikan apakah terdapat HGU yang mencakup bidang tanah yang disengketakan.
- Memeriksa peta dan batas HGU apabila memang terdapat HGU pada lokasi tersebut.
- Melakukan verifikasi lapangan bersama para pihak.
- Menentukan status masing-masing bidang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak didasarkan pada asumsi, melainkan dokumen, data pertanahan, fakta lapangan dan ketentuan hukum.
BUPATI JANGAN DIAM
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution, SH., MM. sebelumnya sempat digadang-gadang oleh sebagian masyarakat sebagai sosok yang diharapkan mampu menjadi “masinis terakhir” dalam menyelesaikan berbagai persoalan di daerah.
Namun, harapan tersebut kini kembali diuji dalam persoalan lahan masyarakat U2.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya hadir ketika konflik sudah menjadi sorotan publik. Kehadiran pemerintah justru harus dirasakan ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
Jika data masyarakat benar, maka hak masyarakat harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, maka dasar hukum tersebut juga harus dibuka dan diverifikasi secara transparan.
Masyarakat pada prinsipnya tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta kepastian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen dan hukum yang berlaku.
Apalagi apabila benar terdapat pernyataan atau dokumen yang menunjukkan adanya penguasaan dan pengusahaan lahan yang selama ini diklaim masyarakat, maka fakta tersebut perlu diuji secara resmi melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan.
DPRD MADINA JUGA DIPERTANYAKAN
Sorotan publik tidak hanya diarahkan kepada pemerintah eksekutif.
DPRD Kabupaten Mandailing Natal sebagai lembaga representasi masyarakat juga dinilai memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Publik berhak mempertanyakan sejauh mana lembaga legislatif daerah mengawal persoalan agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Jika persoalan tersebut memang menyangkut hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan, maka pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah dan koordinasi dengan instansi pertanahan menjadi penting.
JANGAN BIARKAN KONFLIK MENJADI WARISAN
Persoalan lahan tidak boleh dibiarkan menjadi konflik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pemerintah harus mampu menghadirkan kepastian.
Buka dokumen. Cocokkan peta. Turun ke lapangan. Periksa HGU. Dengarkan semua pihak. Kemudian ambil keputusan berdasarkan hukum.
Itulah yang dibutuhkan masyarakat.
Bukan sekadar janji penyelesaian.
Bukan pula pertemuan tanpa hasil.
Melainkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan masyarakat kepada Pemkab Madina pun akhirnya tetap sama:
“PEMDA MADINA MAU SAMPAI KAPAN?”
Sebab semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
GLOBAL INVESTIGASI NEWS akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi Pemkab Mandailing Natal, ATR/BPN, DPRD Madina, PTPN IV Kebun Timur maupun pihak masyarakat terkait.




