SERGAI, GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Aktivitas pengeboran di bawah badan Jalan Lintas yang menghubungkan Pekan Dolok Masihul dengan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di wilayah Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat.

Pengeboran tersebut diduga dilakukan untuk pemasangan pipa milik PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar. Namun, warga mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut karena muncul dugaan bahwa kegiatan pengeboran atau pemasangan pipa di bawah jalan umum itu belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Kekhawatiran tersebut terutama disampaikan warga Desa Pekan Kamis yang sehari-hari menggunakan jalur tersebut untuk beraktivitas.
Salah seorang warga, Erman Napitupulu, SH, saat ditemui awak media Global Investigasi News di kantornya, Rabu (27/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, mengatakan bahwa pengeboran di bawah jalur jalan lintas di Desa Aras Panjang tersebut diduga dilakukan sekitar Juni 2026 untuk pemasangan pipa.
Menurut Erman, setiap pekerjaan yang menyangkut badan atau fasilitas umum, termasuk jalan lintas, semestinya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui perizinan dari instansi yang berwenang.
«“Terkait pengeboran di jalur jalan lintas umum harus memiliki izin terlebih dahulu. Tentunya permohonan kepada pihak pekerjaan umum (PU) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena pengerjaan pengeboran itu sudah ada aturannya,” ujar Erman.»
PT Socfindo Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media Global Investigasi News kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak manajemen PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar, yang disebut sebagai bagian Teknik 1, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (27/8/2026) sekitar pukul 13.29 WIB.
Konfirmasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan pengeboran, tujuan pemasangan pipa, serta legalitas atau izin yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas pesan WhatsApp tersebut.
Dengan demikian, dugaan mengenai ada atau tidaknya izin resmi atas kegiatan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Socfindo maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Instansi Terkait
Apabila nantinya terbukti pekerjaan pengeboran atau pemasangan pipa tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalan tersebut tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi teknis dapat memberikan kejelasan mengenai status perizinan pekerjaan tersebut, termasuk memastikan bahwa pemasangan pipa di bawah jalan tidak mengganggu keamanan, fungsi, maupun konstruksi jalan yang digunakan masyarakat.
Global Investigasi News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang bagi PT Socfindo Perkebunan Bangun Bandar maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Bersambung.
(TIM GLOBAL INVESTIGASI NEWS)




