PULANG PISAU – Global InvestigasiNews,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPR) memberikan penjelasan resmi terkait kegiatan Penataan Halaman dan Bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPUPR Kabupaten Pulang Pisau Nomor 600/308/DPUPR/VIII/2026, tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Kepala DPUPR Pulang Pisau, Iwan Hermawan, ST., MT.
Dalam surat tersebut, DPUPR menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial yang dilakukan media sebagai bagian dari pengawasan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.
Kontrak Rp547,8 Juta
DPUPR memastikan kegiatan Penataan Halaman dan Bangunan MPP Pulang Pisau memiliki dasar kontrak dengan nomor 600/3/DPUPRP.CK/SPK/VI/2026, tertanggal 22 Juni 2026.
Pelaksana pekerjaan adalah CV STARGALAXY, dengan nilai kontrak sebesar Rp547.800.000 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Data tender yang tersedia juga mencatat paket tersebut menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, dengan HPS sebesar Rp551.623.000. Paket menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah.
Dengan demikian, nilai kontrak berada sekitar Rp3,823 juta di bawah HPS.
Bukan Sekadar Penataan Halaman
Dalam surat penjelasan tersebut, DPUPR mengungkap bahwa pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan penataan halaman MPP.
Ada sejumlah item pekerjaan yang masuk dalam kontrak, yakni:
Penimbunan halaman;
Pembuatan drainase;
Pembersihan drainase;
Pembuatan tiang bendera;
Lanjutan pembangunan selasar penghubung;
Pemasangan paving;
Pembongkaran bangunan; dan
Lanjutan pekerjaan ATM Center.
Rincian tersebut menjadi penting karena nilai proyek mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dan bersumber dari APBD Kabupaten Pulang Pisau.
MPP Pulang Pisau Jadi Fasilitas Strategis Pelayanan Publik
MPP Pulang Pisau sebelumnya memang diposisikan sebagai pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat. Pada saat diperkenalkan, MPP Handep Hapakat disebut menyediakan berbagai layanan pemerintahan dan instansi vertikal dalam satu lokasi untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi.
Pada Desember 2025, Pemkab Pulang Pisau juga menerima Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah untuk aset MPP. Penyerahan tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan legalitas aset sekaligus dukungan terhadap optimalisasi pelayanan publik.
Sorotan Publik Belum Berakhir
Munculnya penjelasan resmi DPUPR menjadi langkah penting dalam menjawab pertanyaan publik mengenai proyek tersebut. Namun, dari perspektif transparansi pengadaan, masih terdapat sejumlah data yang layak dibuka kepada masyarakat.
Di antaranya Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), daftar seluruh peserta tender, nilai penawaran masing-masing peserta, hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga, peserta yang dinyatakan gugur beserta alasannya, serta dokumen penetapan pemenang.
Dokumen pelaksanaan seperti SPPBJ, kontrak lengkap, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta progres fisik pekerjaan juga penting untuk memastikan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan kontrak.
Pasalnya, data tender yang tersedia menunjukkan paket tersebut telah melalui proses tender dan dinyatakan selesai, dengan jadwal tender pada 20 Mei hingga 15 Juni 2026.
Publik Berhak Mengawasi
Kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, keterbukaan informasi mengenai proyek pemerintah merupakan bagian penting dari pengawasan publik agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih MPP merupakan fasilitas yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat tentu berharap setiap rupiah anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan adanya surat penjelasan DPUPR tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut, polemik mengenai proyek Penataan Halaman dan Bangunan MPP Pulang Pisau kini memiliki sejumlah fakta baru.
Tahap berikutnya adalah mencocokkan dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan perkembangan pekerjaan proyek tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik.(Romi)




