Dinilai Ada Pembiaran, Problem Tanah Kavling Green Belares Terban Belum Mendapat Kejelasan dari Pemkab Kudus dan Pemerintah Provinsi
KUDUS, GLOBAL INVESTIGASINEWS — Persoalan tanah kavling Green Belares yang berada di Desa Terban, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih menjadi perhatian. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan proyek kavling tersebut, termasuk terkait sertifikat yang disebut belum kunjung selesai, dinilai membutuhkan kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Awak media Global Investigasi News mengaku telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi kepada instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus terkait perkembangan persoalan tanah kavling Green Belares Terban. Namun, hingga kurang lebih satu bulan setelah surat konfirmasi dilayangkan, pihak media menyatakan belum menerima tanggapan atau balasan resmi dari instansi yang dituju.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan diterbitkan. Informasi dari pemerintah dinilai penting agar masyarakat, khususnya pihak yang disebut sebagai nasabah atau konsumen Green Belares, memperoleh gambaran yang utuh mengenai status dan perkembangan persoalan tersebut.
Tidak adanya tanggapan hingga saat ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran apabila persoalan di lapangan memang belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Di sisi lain, dugaan adanya aktivitas promosi maupun pemasaran tanah kavling Green Belares juga menjadi perhatian. Jika kegiatan tersebut masih berlangsung, masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai status tanah, legalitas perizinan, proses sertifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang berwenang. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
Pemberitaan Berkelanjutan untuk Kepentingan Publik
Dalam kerja jurnalistik, perkembangan suatu persoalan tidak selalu berhenti pada satu pemberitaan. Pemberitaan dapat dilakukan secara berkelanjutan atau follow-up news agar masyarakat memperoleh informasi sesuai perkembangan terbaru di lapangan.
Karena itu, Global Investigasi News masih membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, instansi pertanahan, pihak pengembang Green Belares, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Keterbukaan informasi diperlukan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya korban baru apabila memang terdapat persoalan dalam proses jual beli atau pengelolaan tanah kavling tersebut.
Menunggu Jawaban Resmi Pemerintah
Terkait pernyataan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketentuan tersebut perlu dilihat sesuai konteks, prosedur permohonan informasi, kewenangan badan publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang berlaku.
Oleh sebab itu, media berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara resmi dan transparan mengenai status tanah kavling Green Belares Terban, termasuk proses sertifikasi dan langkah pemerintah dalam menyikapi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Global Investigasi News akan terus melakukan pemantauan dan pemberitaan secara berimbang berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Bersambung…
(AR)




