Menyentuh Nurani, Mengingatkan Amanah dan Pertanggungjawaban kepada Masyarakat

[GIN, Muara Teweh] — Persoalan dana tali asih sebesar Rp4,7 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan hak masyarakat kembali menjadi perhatian publik. Nilai tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Di balik angka miliaran rupiah itu terdapat hak, harapan, serta kepentingan masyarakat yang semestinya mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.
Jika benar dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, maka tidak sepatutnya ada pihak yang menguasai, menggunakan, ataupun menikmati dana tersebut di luar hak dan peruntukannya. Amanah bukan sekadar ucapan, tetapi tanggung jawab yang harus dibuktikan dengan tindakan.
Masyarakat tentu berhak mengetahui secara transparan: dari mana dana tersebut berasal, kepada siapa diserahkan, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan siapa saja yang menerima atau mengelolanya.
Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
Uang Rakyat Bukan Warisan Pribadi
Jabatan, kedudukan, kewenangan, maupun kepercayaan yang diberikan masyarakat pada hakikatnya merupakan amanah. Semua itu memiliki batas waktu dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila memang tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana Rp4,7 miliar tersebut, tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dana yang belum disalurkan kepada pihak yang berhak, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
Jangan Sampai Hak Masyarakat Menjadi Beban di Kemudian Hari
Memakan atau menguasai sesuatu yang bukan haknya bukanlah perkara yang ringan. Keuntungan yang diperoleh sesaat tidak sebanding dengan akibat yang dapat muncul ketika suatu persoalan akhirnya terbuka.
Karena itu, tulisan ini bukan ditujukan untuk menghakimi siapa pun. Ini adalah pengingat agar semua pihak yang mengetahui, mengelola, atau memiliki kewenangan terkait dana tersebut kembali kepada prinsip amanah, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Jika memang dana Rp4,7 miliar tersebut adalah hak masyarakat, maka pastikan hak itu sampai kepada yang berhak.
Jika terdapat persoalan administrasi atau sengketa, buka dan jelaskan secara transparan.
Jika ada dugaan penyalahgunaan, biarkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan secara objektif berdasarkan bukti.
Masyarakat tidak membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan kejelasan, keterbukaan, dan kepastian atas hak mereka.
Rp4,7 miliar bukan sekadar angka. Di dalamnya ada amanah dan hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
«“Jangan takut kehilangan jabatan karena berkata benar. Takutlah kehilangan harga diri karena menguasai sesuatu yang bukan hak kita.”»
Kebenaran mungkin dapat ditunda, tetapi tidak selamanya dapat disembunyikan. Amanah harus dijaga, hak masyarakat harus dikembalikan kepada yang berhak.***
Team




