Batanghari, 23/08/2026 Globalinvestigasinews.com
Malang tak dapat di raih untung tak dapat di tolak, ungkapan ini bermakna nasib baik tidak bisa dipastikan atau didapat, sedangkan kecelakaan atau musibah datang menimpa tanpa bisa dihindari, bisa jadi juga merupakan teguran dari “Alam” atas perbuatan manusia itu sendiri.
Pertambangan minyak atau Illegal drilling adalah aktivitas pengeboran minyak atau gas bumi secara ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, tidak memiliki kontrak kerja sama, serta mengabaikan standar keselamatan kerja dan lingkungan.
Aktivitas ini biasanya dilakukan oleh oknum nonprofesional atau jaringan ilegal yang memanfaatkan sumur-sumur minyak tua maupun membuka sumur baru demi keuntungan pribadi, dan ini terbukti dengan masih banyaknya aktifitas Ilegal Driling di kawasan 51, 33, Durenan, Heliped dan sekitar desa Bungku kec Bajubang Kab. Batanghari Jambi.
Menurut sumber yang di rahasiakan namanya dan hasil lnvestigasi media ini, bahwa aktifitas Ilegal yang mengatasnamakan koperasi Abal Abal masih melenggang beroperasi dan tidak tersentuh hukum, terbukti bahwa pada hari ini sekira pukul 16.15 WIB terjadi ledakan dan kobaran api besar dengan asap hitam pekat di duga berasal dari Pokan minyak di duga milik Sitanggang yang masuk Daftar Pencairan Orang (DPO)Polda Jambi di sekitar pekarangan Rumah Untung yang di ketahui adalah kepala RT 29 desa Bungku yang juga di duga aktif sebagai pemain minyak ilegal
Salah seorang warga menyatakan bahwa Masyarakat sekitar desa Bungku sangat berharap bahwa aktifitas yang ilegal dan sangat membahayakan ini agar segera ada tindakan dari aparat, “Aktifitas ilegal ini sudah lama bang, kalau pun ada razia atau penertiban, itu hanya sekilas dan hanya ceremonial belaka, buktinya Abang bisa lihat sendiri, yang di duga oknum aparat masih ada yang main minyak, yang status DPO saja masih melenggang bebas di sini, nampak kalau APH hanya setengah dalam penindakan,” ujar TFK tokoh pemuda yang minta namanya di samarkan.
*Bersambung
(Fik_globalinewsjambi)




