OPINI AGUSTUS 2026 OLEH: MUHTAR OMTA
MADINA, SINUNUKAN | GLOBAL INVESTIGASI NEWS — Agustus kembali datang. Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, upacara dilaksanakan, dan kata merdeka kembali menggema di berbagai penjuru negeri.
Namun, di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih ada kegelisahan yang dirasakan sebagian masyarakat di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar:
Apa arti kemerdekaan apabila masyarakat masih harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka yakini sebagai haknya?
Pertanyaan tersebut bukan semata-mata persoalan tanah. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, serta sejauh mana negara hadir menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama.
Tiga Desa, Satu Persoalan yang Belum Selesai
Masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Batahan selama bertahun-tahun memperjuangkan persoalan lahan yang menurut mereka memiliki dasar historis dan administratif.
Masyarakat menyebut terdapat sejumlah dokumen dan data pertanahan yang perlu diverifikasi, antara lain peta kadastral, rancangan kapling, serta sertifikat kepemilikan.
Dua desa disebut merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah, sedangkan satu desa lainnya berkembang melalui perjuangan masyarakat dalam membuka kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM).
Bagi masyarakat, tanah tersebut bukan sekadar hamparan lahan.
Di atas tanah itu mereka membangun kehidupan, bertani, membesarkan keluarga, dan menggantungkan masa depan.
Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai penguasaan dan pengusahaan lahan, yang dipertaruhkan bukan hanya batas-batas di atas peta, melainkan juga masa depan masyarakat.
PTPN IV Kebun Timur Jadi Sorotan
Dalam persoalan tersebut, keberadaan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal turut menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan masyarakat dalam perjuangan mereka selama ini, perusahaan disebut menguasai dan mengusahakan sejumlah lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah mereka, termasuk kawasan Desa Batahan IV, TSM Bukit Langit yang dikaitkan dengan masyarakat Batahan I, serta Desa Kapas I.
Masyarakat juga mempertanyakan status dan dasar hak penguasaan lahan, termasuk mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut mereka masih membutuhkan kejelasan terkait bidang-bidang tanah yang disengketakan.
Namun, seluruh klaim tersebut tentu perlu diuji melalui data pertanahan, dokumen resmi, pengukuran, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Jika terdapat lahan yang berada di luar hak perusahaan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penguasaan dan pengusahaannya.
Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki dasar hak yang sah, masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan letak, luas, batas, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan tersebut.
Sebab dalam negara hukum, persoalan pertanahan tidak semestinya ditentukan berdasarkan siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan bukti dan kepastian hukum.
BUMN Seharusnya Menjadi Contoh
PTPN merupakan bagian dari badan usaha milik negara. Karena itu, harapan masyarakat sebenarnya sederhana: perusahaan negara diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian persoalan agraria secara terbuka, profesional, adil, dan bermartabat.
Jangan sampai muncul kesan adanya jarak antara semangat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Apabila masih terdapat persoalan mengenai batas, status hak, maupun penguasaan tanah, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak.
RDP Berkali-kali, Masyarakat Masih Menunggu Kepastian
Persoalan ini juga disebut bukan baru muncul belakangan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP), pembahasan, identifikasi, serta berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan berulang kali.
Namun, sebagian masyarakat masih mempertanyakan hasil akhirnya.
Di mana ujung penyelesaiannya?
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pertemuan dan berita acara. Mereka membutuhkan kepastian.
Jika tanah tersebut berdasarkan hasil verifikasi terbukti menjadi hak masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Jika persoalannya berkaitan dengan administrasi, maka administrasi harus dibenahi.
Jika terdapat tumpang tindih hak, maka pengukuran dan verifikasi harus dilakukan secara transparan.
Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki hak yang sah, maka batas dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.
Yang terpenting, jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.
Lalu, Di Mana Pemerintah?
Pertanyaan masyarakat kemudian mengarah kepada seluruh unsur pemerintahan:
Di mana Pemerintah Desa?
Di mana Pemerintah Kecamatan?
Di mana Pemerintah Kabupaten?
Di mana DPRD?
Di mana Bupati?
Dan bagaimana peran Kantor Pertanahan, TNI, Polri, serta Kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing?
Pertanyaan tersebut semestinya tidak dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat sedang mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, konflik agraria yang berlarut-larut seharusnya tidak dibiarkan menjadi persoalan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Reforma Agraria: Jangan Berhenti pada Kebijakan
Masyarakat juga patut mempertanyakan bagaimana kebijakan reforma agraria dapat benar-benar dirasakan di tingkat desa.
Perlu dicatat, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi, serta partisipasi masyarakat.
Artinya, secara kebijakan negara, penyelesaian konflik agraria memiliki kerangka dan mekanisme.
Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan yang nyata, transparan, objektif, serta berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Jangan Sampai Rakyat Mencari Jalan Sendiri
Kegelisahan masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah mereka harus meminta bantuan organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, atau pihak lain untuk ikut memberikan perhatian terhadap persoalan lahan yang mereka perjuangkan.
Hal ini harus menjadi alarm bagi semua pihak.
Bukan berarti masyarakat dibenarkan mengambil tindakan di luar hukum. Justru sebaliknya, penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
Jangan sampai lambannya penyelesaian membuat masyarakat merasa tidak memiliki jalan.
Jika konflik terus dibiarkan, potensi konflik horizontal maupun konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat semakin besar. Pada akhirnya, masyarakat sendiri yang berpotensi menanggung dampaknya.
Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara
Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada upacara.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bendera yang berkibar dan lagu kebangsaan yang dinyanyikan setiap 17 Agustus.
Kemerdekaan juga harus terasa ketika rakyat memperoleh kepastian hukum, rasa aman, kesempatan hidup, keadilan, dan perlindungan negara.
Karena itu, ketika masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan masih mempertanyakan kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan, kegelisahan tersebut patut didengar.
Bukan untuk membenci perusahaan.
Bukan untuk memusuhi pemerintah.
Dan bukan pula untuk menciptakan konflik.
Melainkan sebagai pengingat bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Kepada Pemerintah: Jangan Tunggu Konflik Membesar
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, DPRD, serta instansi terkait perlu duduk bersama mencari penyelesaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Verifikasi seluruh dokumen pertanahan;
- Pemetaan ulang bidang yang disengketakan;
- Pengukuran batas secara terbuka;
- Pemeriksaan status hak;
- Identifikasi penguasaan dan pengusahaan lahan;
- Pemeriksaan dokumen HGU dan dokumen pertanahan lainnya;
- Mendengarkan keterangan masyarakat dan pihak perusahaan;
- Menyusun solusi berdasarkan hukum dan bukti yang sah.
Jika diperlukan, seluruh pihak harus turun langsung ke lokasi.
Jangan hanya menyelesaikan persoalan di ruang rapat.
Datang ke lapangan. Lihat batasnya. Periksa dokumennya. Dengarkan masyarakat. Dengarkan perusahaan. Kemudian negara mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Pertanyaan di Bulan Kemerdekaan
Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menjawab satu pertanyaan besar:
«“Apa makna merdeka bagi masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan jika kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan belum juga mereka dapatkan?”»
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang mustahil.
Mereka meminta kepastian.
Mereka meminta keadilan.
Mereka meminta negara hadir.
Apabila benar terdapat dokumen, peta kadastral, rancangan kapling, sertifikat, maupun bukti lainnya yang menjadi dasar klaim masyarakat, maka seluruhnya harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku.
Sebab tanah tidak semestinya ditentukan berdasarkan siapa yang paling kuat, tetapi berdasarkan siapa yang memiliki hak menurut hukum dan dapat membuktikannya.
Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika rakyat tidak lagi merasa gelisah terhadap negaranya sendiri.
Merdeka bukan sekadar bebas mengibarkan bendera.
Merdeka adalah ketika rakyat merasa dilindungi, dihormati, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan keadilan.
Bagi masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan, perjuangan itu tampaknya belum selesai.
Mereka masih menunggu negara memberikan jawaban.
Mereka masih menunggu kepastian.
Mereka masih menunggu hadirnya keadilan di atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.
Sebab negara diharapkan menjadi pelindung rakyat, bukan membiarkan rakyat merasa sendirian menghadapi persoalan yang berkepanjangan.
Untuk apa kemerdekaan diperingati setiap tahun apabila sebagian rakyat masih merasa belum mendapatkan kepastian dan keadilan di tanah yang mereka perjuangkan?
Pertanyaan itu patut dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.
TEAM BIRO MADINA
GLOBAL INVESTIGASI NEWS




