Labuha // Global Investigasi News – Terminal angkutan umum yang berada di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Bangunan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tersebut justru terlihat terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagai terminal angkutan umum selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan , terutama terkait pemanfaatan aset yang dibangun menggunakan uang negara. Alih-alih digunakan untuk mendukung aktivitas transportasi masyarakat, area terminal tersebut diduga justru dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan usaha atau tempat permainan 17/8/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik tempat permainan yang menjalankan aktivitas usaha di kawasan terminal tersebut disebut memiliki kewajiban pembayaran setiap bulan. Para pemilik usaha mengaku tidak hanya melakukan pembayaran yang disebut sebagai pajak, tetapi juga diwajibkan membayar sewa tempat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.
Menariknya, pembayaran yang disebut sebagai pajak tersebut dikabarkan dilakukan setiap bulan melalui rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan. Para pemilik usaha mengaku diberikan nomor rekening BPKAD untuk melakukan transfer pembayaran.
Kondisi ini kemudian menimbulkan tanda tanya mengenai dasar dan mekanisme yang diberlakukan terhadap para pemilik usaha. Jika pembayaran tersebut benar merupakan pajak daerah, harus ada dasar aturan yang menyebabkan pembayaran dilakukan setiap bulan. Begitu pula jika para pelaku usaha telah membayar pajak, muncul pertanyaan mengenai alasan mereka masih dibebankan biaya sewa tempat setiap bulan kepada Dinas Perhubungan.
Para pemilik permainan mengaku harus mengeluarkan biaya untuk dua jenis pembayaran tersebut, yakni pembayaran yang mereka sebut sebagai pajak setiap bulan serta biaya sewa lokasi setiap bulan. pemerintah daerah harus dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, jenis pungutan, besaran pembayaran, serta penggunaan uang yang disetorkan.
Selain persoalan mekanisme pembayaran, informasi mengenai pihak yang mengelola atau mengatur hal tersebut juga menjadi perhatian. Salah satu pegawai BPKAD disebut oleh para pemilik usaha sebagai pihak yang biasa berkomunikasi dengan mereka terkait pembayaran. Namun, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pribadi untuk menjelaskan hal tesebut yang bersangkutan disebut tidak memberikan jawaban. Pesan melalui fitur chat WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.
Tidak adanya penjelasan dari pihak terkait membuat persoalan tersebut semakin menjadi perhatian. Apalagi, lokasi yang menjadi tempat kegiatan usaha tersebut merupakan kawasan terminal yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara dan seharusnya memiliki fungsi pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya instansi yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pendapatan daerah, serta transportasi, diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pemanfaatan terminal tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan apakah penggunaan lokasi sebagai tempat usaha telah memiliki izin dan dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui status aset terminal tersebut, termasuk nilai anggaran pembangunan, tahun pembangunan, pihak yang mengelola, serta alasan terminal tidak difungsikan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Jika memang terminal sudah tidak digunakan untuk aktivitas angkutan umum, pemerintah daerah seharusnya menjelaskan rencana pemanfaatan aset tersebut ke depan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat justru terbengkalai atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu tanpa mekanisme pengelolaan yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemanfaatan terminal sebagai tempat usaha, mekanisme pembayaran pajak dan sewa, serta dasar hukum pungutan yang dibebankan kepada para pemilik permainan. Klarifikasi dari pemerintah diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat memperoleh kepastian dan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa penjelasan yang jelas.(*)




