Labuha //Global Investihasi News -Dugaan persoalan dalam proses pembebasan lahan warga untuk kepentingan perpanjangan Bandara Usman Sadik di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. warga mempertanyakan proses pembebasan lahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pemilik atau pihak yang menguasai lahan 17/8/2026.
Selain persoalan pembayaran lahan, muncul pula dugaan adanya praktik gratifikasi atau pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu yang diduga berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Dugaan itu disampaikan oleh salah seorang pemilik lahan yang mengaku telah menerima pembayaran dari pemerintah daerah. Pemilik lahan tersebut bahkan menyebut adanya pemberian uang kepada oknum pegawai tertentu.
Pernyataan tersebut tentunya menjadi serius karena menyangkut proses penggunaan anggaran dan pengadaan atau pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik. Jika benar terjadi, dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu dalam proses tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH) maupun instansi pengawas yang memiliki kewenangan.
Tidak hanya dugaan gratifikasi, warga juga mengeluhkan adanya dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan yang masih dipersoalkan status kepemilikannya. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya penanganan yang dianggap tuntas oleh pihak berwenang.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keberpihakan APH terhadap warga yang merasa hak atas tanahnya belum memperoleh perlindungan yang semestinya. Warga berharap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan dapat diperiksa secara objektif tanpa melihat status maupun kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan adanya keterkaitan dengan dinas atau instansi terkait juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Apabila benar terdapat keterlibatan pejabat atau pegawai dalam proses yang bermasalah, masyarakat meminta agar hal tersebut tidak berhenti pada isu atau tudingan semata, melainkan dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang beredar. Karena itu, keterbukaan informasi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas publik pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, berdasarkan data kepemilikan yang jelas, serta memberikan hak kepada pemilik atau pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pembayaran juga semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun penggunaan anggaran.
Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta APH melakukan penelusuran terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan, termasuk dugaan pemberian uang kepada oknum, dugaan penyerobotan lahan, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pembebasan lahan.
Pemilik lahan juga meminta pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi secara terbuka agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan bukti dan dokumen yang dimiliki. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tudingan dari salah satu pihak.
Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, seluruh informasi mengenai gratifikasi, penyerobotan lahan, maupun dugaan keterlibatan oknum dinas terkait masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Namun demikian, munculnya tudingan tersebut menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, transparan, serta independen.
Pemilik lahan berharap pembangunan perpanjangan Bandara Usman Sadik tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat. Kepastian hukum, keterbukaan proses pembebasan lahan, serta perlindungan terhadap hak pemilik tanah dinilai menjadi hal penting agar pembangunan tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.(*)



