BARITO UTARA, KALIMANTAN TENGAH — Jumat, 14 Agustus 2026, sejumlah perwakilan masyarakat bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) GPD Alur Barito dan Ikatan Wartawan Online (IWO) menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan ratusan porsi makanan kepada masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan permohonan doa dan dukungan masyarakat terhadap lima orang yang saat ini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Perkara tersebut disebut bermula dari peristiwa pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Jalan Pembangunan, Desa Malawaken, Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, empat orang saat itu berada di sebuah pondok kebun dan sedang beristirahat sambil minum kopi serta menyantap makanan ketika didatangi aparat penegak hukum.
Pihak yang menyampaikan informasi tersebut menyatakan bahwa kondisi ekonomi masyarakat pedesaan saat ini cukup sulit, terlebih di tengah musim kemarau dan meningkatnya berbagai kebutuhan hidup.
Menurut keterangan yang diterima, kebun tersebut mulai dibuka sekitar Februari 2026. Lahan itu disebut dipersiapkan untuk kegiatan berkebun dengan cara ditebang, dibersihkan, dan diolah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Selain tanaman perkebunan, di lokasi tersebut disebut terdapat kolam kecil tempat penampungan air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pemeliharaan ikan. Di sekitar kebun juga terdapat sejumlah ternak, antara lain ayam kampung, ayam ras, itik dan kucing.
Warga juga menyebut terdapat berbagai tanaman sayuran, pohon sawit dengan berbagai ukuran, serta tempat persemaian bibit sawit.
Karena kekeringan air dimusim kemarau ini, maka dengan itu menyedot lumpur besar untuk pembuatan kolam dan penampungan air dikebun.
“Bagi kita masyarakat kecil, inilah cara kita hidup di masa-masa kesusahan ekonomi untuk menyambung hidup,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak masyarakat.
Pemilik Kebun Disebut Turut Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam informasi yang diterima media, pemilik kebun awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Namun, pihak masyarakat menyebut yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan PETI.
Proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut berlanjut hingga Jumat, 7 Agustus 2026. Pihak keluarga tidak dapat bertemu dengan para tersangka sampai pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pada Hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026,tersebut Tiba tiba aparat juga disebut melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pemilik kebun yang berada di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, yang lokasinya berada jauh dari tempat penangkapan di kawasan perkebunan.
Menurut keterangan masyarakat, pemeriksaan dilakukan dari siang hingga sore hari dan mencakup sejumlah ruangan di dalam rumah, termasuk kamar tidur, tas, dompet, lemari, serta bagian luar rumah.
Informasi mengenai proses penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, maupun barang bukti dalam perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Masyarakat Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Perwakilan masyarakat menyampaikan keprihatinan atas perkara yang menjerat lima orang tersebut. Mereka meminta masyarakat memberikan dukungan moral dan mendoakan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta tetap menghormati hak-hak para tersangka.
“Kami sangat prihatin dengan kasus yang menimpa masyarakat kecil kita ini,” ujar perwakilan masyarakat.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan melalui doa di tempat ibadah masing-masing, baik gereja, masjid, balai basarah maupun tempat ibadah lainnya.
“Kalau bukan kita masyarakat membela masyarakat lainnya, siapa lagi?” demikian seruan yang disampaikan.
Meski demikian, dukungan terhadap para tersangka tidak serta-merta berarti membenarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi perkara, dasar penetapan lima tersangka, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan.
Di sisi lain, persoalan tersebut juga kembali menjadi perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat pedesaan yang mengandalkan perkebunan dan pekerjaan informal sebagai sumber penghidupan.
GINEWSTV INVESTIGASI
Barito Utara, Kalimantan Tengah
Jumat, 14 Agustus 2026



