
BARITO UTARA, KALIMANTAN TENGAH — Perkara yang melibatkan seorang jurnalis bernama Hison bersama sejumlah anggota keluarganya di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat perhatian besar dari Publik serta Keluarga Besar MEDIA CETAK & ONLINE GLOBAL INVESTIGASI NEWS

Hison disebut tengah berhadapan dengan proses hukum yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, sejumlah informasi mengenai status hukum, dasar penindakan, serta barang bukti dalam perkara tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Pihak keluarga, berdasarkan informasi yang diterima media ini, menyampaikan bahwa lahan yang menjadi bagian dari persoalan merupakan lahan keluarga. Sejumlah peralatan yang berada di lokasi juga disebut bukan digunakan untuk aktivitas PETI, melainkan untuk kepentingan pekerjaan di atas lahan tersebut seperti membuat kolam diantaranya.
Keterangan tersebut merupakan versi keluarga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Minta Kejelasan Terkait Barang yang Disebut Berupa Emas
Selain mempertanyakan status hukum Hison dan keluarganya, Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS juga meminta penjelasan resmi mengenai informasi adanya barang yang disebut berupa emas yang diamankan dalam perkara tersebut.
Media meminta kepastian apakah benar terdapat emas yang diamankan oleh pihak kepolisian, berapa jumlah atau beratnya, dalam bentuk apa, serta dari siapa dan di lokasi mana barang tersebut ditemukan.
Hal lain yang dinilai penting adalah kepastian mengenai status barang tersebut sebagai barang bukti. Termasuk apakah telah dilakukan penyitaan secara resmi, dibuatkan berita acara penyitaan, dilakukan penimbangan, serta pemeriksaan atau pengujian kadar apabila memang diperlukan.
Keterkaitan barang yang disebut berupa emas tersebut dengan Hison juga perlu dijelaskan secara transparan. Apakah barang tersebut ditemukan dalam penguasaan Hison atau berasal dari pihak lain, serta apa dasar penyidik mengaitkannya dengan dugaan aktivitas PETI.
Konfirmasi kepada Polres Barito Utara
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, GLOBAL INVESTIGASI NEWS telah menyiapkan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Barito Utara.
Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan apakah Hison benar telah diamankan atau ditahan, status hukumnya saat ini, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan perkara.
Media juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dan sejauh mana keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Khusus karena Hison disebut sebagai seorang jurnalis, media juga meminta kepastian bahwa proses hukum yang dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik dan bukan karena aktivitas jurnalistiknya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polres Barito Utara terkait sejumlah pertanyaan tersebut masih dinantikan.
Media Serukan Penegakan Hukum yang Transparan
Keluarga Besar Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal persoalan tersebut berdasarkan fakta dan informasi yang dapat diverifikasi.
Dalam pernyataan sikapnya, media menyerukan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus meminta agar setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Seruan tersebut mencakup penolakan terhadap segala bentuk tindakan yang dianggap sebagai kriminalisasi, tuntutan terhadap penegakan keadilan, serta penghormatan terhadap kebenaran dan proses hukum.
Namun, media juga menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi tersebut masih merupakan persoalan yang perlu dibuktikan melalui fakta, proses hukum, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Memohon Perhatian dan Perlindungan Hukum
Redaksi Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS juga berencana akan menyampaikan surat permohonan perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia serta Kapolri terkait perkara yang menimpa Hison dan keluarganya.
Permohonan tersebut pada prinsipnya meminta agar proses hukum terhadap Hison dan keluarganya berjalan secara profesional, transparan, objektif, proporsional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap warga negara.
Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS juga meminta agar dasar penangkapan dan penahanan, status hukum masing-masing pihak, pasal yang disangkakan, serta alat bukti yang digunakan dalam perkara dapat dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum.
Apabila kemudian ditemukan adanya keterkaitan antara proses hukum dengan aktivitas jurnalistik atau intimidasi terhadap pers, hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Perkara ini masih berkembang. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan PETI, status hukum Hison dan keluarganya, serta barang yang disebut berupa emas perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi dan keterangan resmi.
Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan keterangan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan dapat memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan praduga tak bersalah. *** Bersambung ke edisi selanjutnya yang akan mengupas tuntas kasus tanah 83 hektar yang melibatkan salah satu perusahaan juga adanya dugaan permainan “MAFIA TANAH”
MEDIA CETAK & ONLINE GLOBAL INVESTIGASI NEWS
“CEPAT – AKURAT – BERIMBANG – TERPERCAYA.”
TEAM



