PALANGKA RAYA — Langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dalam menangani perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum para tersangka.
LawFirm Scorpions yang mendampingi Wandi dan sejumlah warga lainnya menyatakan akan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku kuasa hukum Wandi dkk bersama Ketua DPC Peradi Bersatu Kotawaringin Timur, Adv. Parlin Silitonga, SH, mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah prosedur yang perlu diuji dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Haruman, persoalan utama yang diajukan bukan semata-mata mengenai dugaan aktivitas PETI, tetapi menyangkut legalitas tindakan aparat sejak proses penangkapan hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Ia menyebut, pada 21 Juli 2026 terdapat penindakan terhadap tujuh orang yang berada di lokasi, termasuk seorang yang disebut masih di bawah umur. Kuasa hukum mempertanyakan dasar tindakan tersebut karena menurut mereka tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan pada saat proses berlangsung.
“Yang kami persoalkan adalah prosedur hukum dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat. Apabila memang ada dugaan tindak pidana, tentu seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Haruman saat ditemui media, Kamis (13/8/2026), di Caffe Presisi Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Haruman juga mempertanyakan proses penerbitan laporan polisi yang disebut bertanggal 21 Juli 2026. Menurutnya, fakta dan prosedur awal perkara tersebut akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan praperadilan.
Ia menilai perlu dibedakan antara tindakan penegakan hukum pidana dengan persoalan administrasi pertambangan. Karena itu, pihaknya akan meminta pengadilan menguji apakah seluruh tindakan penyidik terhadap para pemohon telah memenuhi ketentuan hukum.
“Praperadilan adalah salah satu mekanisme untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti informasi bahwa pada awal penindakan terdapat penyampaian bahwa petugas akan melakukan sosialisasi mengenai aktivitas PETI. Namun, dalam perkembangannya, warga yang berada di lokasi justru diproses hingga menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Menurut pihak kuasa hukum, keterangan dari perangkat desa dan kepolisian di tingkat sektor terkait peristiwa awal penangkapan akan menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam persidangan.
Praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Plk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Haruman menegaskan pihaknya akan menyampaikan seluruh dalil permohonan di hadapan majelis hakim dan meminta pengadilan memberikan penilaian secara objektif terhadap rangkaian tindakan penyidik.
“Kita lihat nanti dalam sidang perdana tanggal 21 Agustus. Kami berharap mekanisme praperadilan dapat menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun keabsahan tindakan penyidik masih menjadi materi yang akan dinilai oleh hakim dalam persidangan praperadilan.
(Har/Romi)



