Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pimpinan di tingkat kecamatan, termasuk tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak buruk pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini melibatkan Taufik Azrulah S .SOS . (selaku Camat Lubai Ulu) dan di hadiri langsung oleh AKP Aisen Hawer, SH (selaku Kapolsek Lubai).
Danramil 404 / 08 / Rambang lubai kapten abdul rochman di wakili babinsa sungandi melarang Keras Masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar (land clearing by burning), terutama saat menghadapi musim kemarau.
Sanksi Hukum Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat diancam dengan
Pidana Penjara Maksimal 10 tahun.
Denda Maksimal Rp10 miliar.
Edukasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah polusi kabut asap, dan memastikan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Lubai Ulu tetap kondusif. Kapolsek Lubai AKP Aisen Hawer, SH senantiasa menghimbau warga untuk menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan legal , di tahun 2027 yang akan mendatang mudah – mudahan desa sumber mulai kecamatan Lubai ulu mendapatkan alat ( boldoser ) sesuai janji politik Edison SH m.hum semasa bapati masih jabat bupati muara Enim .
( Ari )
GLOBAL INVSETIGASI NEWS COM .



